BRN | JAKARTA – SK Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tentang Susunan Keanggotaan Dewan Kesenian Jakarta yang baru-baru ini diterbitkan dan menuai polemik, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengatakan bahwa penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Saat ditemui dikantornya, bahwa selaku pejabat terkait soal seni budaya tersebut menuturkan secara rinci proses terbitnya SK tersebut.
“Semua proses dan mekanisme tersebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada” ungkap Iwan, Senin (31/07/2023).
“Kami dari Dinas Kebudayaan hanya mengusulkan kepada Pj Gubernur hasil musyawarah Kesenian Jakarta untuk diterbitkan SK” lanjut Iwan.
“Dan kami tidak bisa mengintervensi itu” imbuhnya tegas.
Sementara menurut seniman teater dan film Herman Yahya, justru lebih menyoroti soal Pergub No. 4 tahun 2020 tentang Dewan Kesenian Jakarta.
Saat dihubungi Jacindonews, Herman meminta agar Pergub tersebut dilakukan revisi.
“Seorang seniman itu adalah orang yang memiliki kebebasan berekspresi. Dalam hal ini terkait kesenian dan kebudayaan” ungkap Herman.
“Baik itu seni musik, seni tari, seni rupa, teater, film hingga sastra. Dan tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu” lanjut Herman.
“Untuk itu saya berharap, agar semua para seniman diberikan hak yang sama untuk menjadi anggota Akademi Jakarta maupun Angota Dewan Kesenian Jakarta sebagaimana yang diatur didalam Pergub No 4 tahun 2020 sebagai pijakannya” kata Herman.
Sebelumnya dikabarkan bahwa SK tentang penetapan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2023-2026 dianggap mengabaikan Perda
Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.
“Ada lembaga kemasyarakatan berbadan hukum yang menunggangi penetapan anggota DKJ. Hal ini bertentangan dengan perda 4 Tahun 2015 tentang kebudaya betawi,” ujar Tahyudin Aditya, Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB).
Ditanya tentang penugasan Plt Muhamad Praiza Maulana yang sempat menimbulkan polemik, kepala dinas yang sudah meniti karir sejak baru tamat SMA tersebut menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mulai bekerja sejak setahun tamat SMA di Pemprov DKI” kenang Iwan Henry Wardhana.
“Sejak itulah saya sampaikan untuk mendedikasikan hidup saya untuk pengabdian saya sebagai PNS atau yang sekarang kita kenal ASN Aparatur Sipil Negara. Dengan perjalanan panjang dan pengalaman yang cukup lama hingga saya diangkat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan pada Januari 2020” Iwan memaparkan.
Salah satu kepala dinas yang begitu peduli terhadap bidang yang digelutinya tersebut juga menceritakan betapa perihatinnya saat dirinya baru saja diangkat, Indonesia mengalami musibah Covid-19.
“Coba bayangkan, saya Januari 2020 diangkat, April terjadi Covid. Sedangkan kita harus memikirkan bagaimana nasib para seniman, pekerja seni dan kesenian” kenang Iwan dengan penuh keperihatinan.
“Seluruh upacara, pementasan dan berbagai pagelaran seni dan budaya terhenti. Sementara kita harus memikirkan bagaimana nasib mereka dan keluarganya” kata Iwan.
“Oleh karena itu, saya harus berpikir keras untuk mencari dan memberikan jalan keluarnya” sambung Iwan.
Terkait dengan adanya tuduhan bahwa dirinya menabrak PP 100 tahun 2000 sebagaimana kabar yang beredar dibeberapa media, dirinya justru mempertanyakan dimana salahnya.
“Dima dosanya, semua sudah saya lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku” kata Iwan menegaskan.
“Pangkat sudah terpenuhi, usia cukup bahkan mendekati pensiun. Kinerja baik. Komitmen bagus. Maka apa dan dimana salahnya” Iwan menjelaskan.
“Dan semua urusan internal kami, baik soal promosi, demosi, rotasi dan mutasi itu adalah urusan internal kami” kata Iwan.
“Saya selaku kepala dinas hanya mengusulkan. Dan gubernur yang memutuskan dan menetapkan” kata Kadis Kebudayaan Provinsi DKI.
“Namun begitu, saya sebagai manusia biasa yang jauh dari sempurna. Sehingga jika ada sesuatu yang dirasa kurang sempurna, Marilah kita diskusikan bersama. Marilah kita bekerjasama demi kebaikan dan kemajuan budaya. Khususnya seni budaya Betawi” pungkasnya. *(LI)