November 23, 2024

BRN | JAKARTA – Pasca Kongres Kaum Betawi yang telah melahirkan sebuah lembaga adat yang diberi nama Majelis Kaum Betawi pada Juni lalu, hingga saat ini belum nampak aktivitas secara kasat mata dilapangan.

Hal itu pula yang menuai berbagai pertanyaan dimasyarakat Betawi khususnya para pimpinan ormas Betawi.

Mulai bagaimana dan kapan dibentuknya struktur organisasi ditingkat pusat maupun wilayah bahkan hingga tingkat kecamatan.

Jalih Pitoeng saat ditemui di Balaikota provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa semua sedang berproses demi penguatan dan kemajuan kaum Betawi.

“Saya percaya bahwa semua sedang berproses. Baik tentang penyusunan pengurus, struktur organisasi hingga pengusulan Rancangan Undang-Undang sekaligus Raperda guna kemajuan kaum Betawi” kata Jalih Pitoeng, Senin (14/08/2023).

“Jadi marilah kita tunggu para tim penggagas, perumus, pengusul dan penyusun dibawah pimpinan ketua wali amanah yang sedang berkerja untuk itu” lanjut Jalih Pitoeng.

“Namun memang sangat disayangkan kurangnya informasi tentang perkembangan yang terjadi. Sehingga sangat wajar jika hal tersebut bisa melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang liar dan spekulatif” sesal Jalih Pitoeng.

Sementara menurut haji Odink, selaku salah satu penggagas mengatakan bahwa MKB saat ini sudah mengalami kemajuan yang berarti sekalipun memang memiliki tantangan sekaligus harapan.

“Ini kan organisasi besar. Lembaga adatnya kaum Betawi” kata haji Odink.

“Kaum Betawi merupakan suku besar nomor 6 di Indonesia. Populasinya mencapai 7 juta jiwa lebih. Jadi lembaga ini merupakan rekonstruksi sejarah, adat istiadat dan budaya orang betawi senagai suku asli di Jakarta” haji Odink menuturkan.

“Untuk itu kita perlu tenaga dan pikiran ekstra untuk membangun ini semua agar cita-cita besar kaum betawi secara berjenjang bisa terwujud” lanjut haji Odink menjelaskan.

Terkait usulan RUU dan RAPERDA pemajuan budaya Betawi, mantan ketua umum Bamus Betawi tersebut menyampaikan bahwa semua itu sedang berproses. Baik di departemen dalam negeri maupun di tingkat provinsi DKI Jakarta.

“Yang dibutuhkan sekarang ini adalah kebersatuan, keguyuban dan kekompakan” kata haji Oding.

“Jangan ada lagi saling curiga, atau hendak dibawa kemana MKB. Apalagi dikaitkan dengan politik dukung mendukung. Tidaklah ! Terlalu dangkal pemikiran semacam itu” lanjutnya menjelaskan.

Ditanya apakah MKB masuk dalam Rancangan Undang-Undang, haji Odink menjawab singkat.

“Itu semua sedang diperjuangkan di bawah komando KH. Marullah Matali selaku ketua wali amanah Majelis Kaum Betawi. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan kita semua” jawab haji odink penuh harap.

“Namun sangat disayangkan, saya mendengar masih ada pihak yang mempertanyakan kehadiran MKB. Maka kelak kebenaran sejarah yang akan menjawabnya” lanjut haji Odink.

“Inilah tantangan sekaligus harapan orang Betawi demi masa depan Kaum Betawi” imbuhnya.

“Dalam upaya pemajuan kaum Betawi sangat dibutuhkan kekompakan, kesabaran sekaligus keberanian melakukan terobosan-trobosan ditengah persimpangan menjelang perpindahan ibukota negara” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa RUU penyempurnaan UU No 29 tahun 2007 telah ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Tahun 2022-2023 sekaligus menjadi usulan RUU Inisiatif DPD RI pada Jumat, (14/07/2023).

Senator Betawi Dailami Firdaus menjelaskan, pada Bab 11 RUU ini memuat mengenai Majelis Kaum Betawi yang di dalamnya mengatur mengenai keberadaan Kaum Betawi sebagai bagian dari kekhususan Jakarta.

“Sudah sepatutnya memberikan perhatian besar terhadap Kaum Betawi di Jakarta sebagai warga inti pasca-Jakarta tidak menjadi Ibu kota,” kata Dailami Firdaus, Sabtu (15/07/2023).

Menurutnya, dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya memuat sembilan aspek utama yakni, Kewenangan dan Kekhususan Jakarta; Kelembagaan dan Kekhususan Jakarta; Kepegawaian; Keuangan Daerah dan Dana Kekhususan Jakarta.

Kemudian, aspek Politik dan Pemerintahan Jakarta Raya; Kawasan Metropolitan; Kerja Sama; Majelis Kaum Betawi; serta aspek Pembinaan dan Pengawasan.

“RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya terdiri dari 13 Bab dan 79 pasal sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein Senator dari Kepulauan Bangka Belitung dalam Sidang Paripurna DPD RI,” Dailami menerangkan.

Menurutnya, masyarakat Jakarta memberikan dukungan agar draft Rancangan Undang Undang terkait kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu kota dari DPD RI ini dapat masuk ke dalam beleid yang baru nantinya.

“Draf yang disusun DPD RI menuai tanggapan positif dari masyarakat di Jakarta, khususnya Kaum Betawi. Sekali lagi saya menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan dan penghormatan kepada Kaum Betawi dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya akan membuat Jakarta menjadi kota global yang mampu mempertahankan serta memajukan kearifan lokalnya.

“Ini sangat penting tentunya agar seni budaya Betawi tidak hanya lestari, tapi bisa semakin maju dan berkembang serta warganya makin sejahtera,” ucapnya penuh harap.

Putra asli Betawi ini menambahkan, perjuangan dan doa terus dioptimalkannya agar frasa mengenai Majelis Kaum Betawi masuk dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

“Ini bentuk komitmen saya untuk Jakarta dan sebagai putra daerah. Saya terus melakukan ikhtiar, bahkan hingga terakhir saat Rapat Dengar Pendapat dengan Wakil Menteri Dalam Negeri. Alhamdulillah, sudah terealisasi. Saya ingin, masyarakat Jakarta, khususnya Kaum Betawi mendukung draf ini menjadi Undang Undang,” tandasnya.     *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *