November 22, 2024

BRN | Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.

“Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” kata Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin menyebutkan, sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.

Perdebatan itu, klaim Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih,” klaimnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *