BRN | Jawa Barat – Masih ingat kasus Nurhayati? Seorang Kepala Urusan Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang sempat jadi tersangka dan nyaris masuk penjara lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya. Namun kasus Nurhayati akhirnya dihentikan, usai Nurhayati mengirimkan surat untuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Satu setengah tahun kasus itu berlalu,
Nurhayati akhirnya bisa menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menemui Mahfud saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan Jawa Barat, (7/10/2023).
“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan, mungkin Allah mengirim pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud MD.
Labih jauh Nurhayati bercerita, sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.
Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.
“Saya percaya masih ada orang baik seperti pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” tambah Nurhayati sembari berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” pungkas Nurhayati.
*(Humas/LI)