November 22, 2024

BRN | Jakarta – Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten mengimbau agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136. Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pada acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023).

Abdul Halim menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui apabila melaporkan tindak penyalahgunaan karena BPH Migas akan merahasiakan hal tersebut.

“Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar,” tambahnya.

Sementara Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Menurut Wahyudi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas persyaratan dan tata cara pengurusan Surat Rekomendasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. “Jangan sampai terjadi Surat Rekomendasi diatasnamakan Bapak dan Ibu, namun sebenarnya Bapak dan Ibu tidak mengetahui atau memahami kondisinya,” imbuh Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi memaparkan, terdapat 5 jenis konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP). Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil. Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.

Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan. Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam kesempatan ini mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat.

“Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari Pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder,” kata Bambang.

Bambang juga mengharapkan agar BPH Migas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.

Hadir pula dalam kegiatan ini, SAM Retail Malang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Alam Kanda Winali dan SBM Rayon V Malang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Zico Aldillah Syahtian.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *