BRN | Jakarta.- Sehari menjelang putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, MK membolehkan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum 40 tahun.
Dengan adanya putusan tersebut membuka peluang bagi anak-anak muda untuk berkontestasi langsung disetiap pemilu kedepanya dan ini hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi.
“Ini bukan soal Gibran ini soal massa depan keberlangsungan regenerasi kepemimpinan dimassa mendatangkan, kami anak muda diberikan ruang konstitusional untuk ikut berkontribusi dalam level kepemimpinan tersebut “. Ujar Sekretaris Nasional Aliansi Relawan Gibran Sandri Rumanama yang juga menjabat Direktur Humas Haidar Alwi Institute.
Lanjutnya namun dengan adanya putusan tersebut banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok mahakamah konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Kostitusi.
“Kami bersama Mahkamah Konstitusi” Teriak para pendemo
Selain Sandri ada beberapa toloh lain yang ikut dalam aksi tersebut sebut saja, Nur Kholis (Ketua Umum GNRI), Miko Napitupulu (Dewan Pembina Timur Bersatu), Jhiny Sudarso (Direktur AMPUH) Serta Dirk Beni Lumenta (Ketua Bintang Prabowo) serta orator orator lainnya.
Hadirnya MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly menurut kami berpotensi tidak efektif karena Prof. Jimly dilain sisi masih menjabat sebagai Ketua DPD RI yang mana juga tidak dalam ketentuan peraturan rangkap jabatan serta berpotensi adanya konflik interest political.
“Jangan ada interest political, dalam putusan ini nanti “. Ucap Jhony Sudarso dalam orasinya
” Aksi damai kami hari ini sebagi bentuk pilihan demokrasi kami, pilihan hak asasi kami, pilihan memilih kami untuk meng-apresiasi Mahkamah Konstutusi yang sudah memberikan jalan bagi generasi muda untuk memimpin bangsa ini ucap “. Papar Sandri. *(LI)