October 26, 2024

BRN | JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden/wakil presiden adalah sirine kegawatan bagi demokrasi di Indonesia. Putusan ini memuluskan jalan pembentukan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memungkinkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang ikut memutus perkara tersebut, adalah adik ipar dari Presiden Jokowi. Peristiwa ini mencemari MK dan mencerminkan adanya intervensi kekuasaan Jokowi.

Terbentuknya dinasti politik Presiden Jokowi merupakan satu dari sekian banyak fenomena yang menandakan bahwa kekuasaan oligarki masih sangat kuat di negeri ini. Oligarki adalah sistem yang membolehkan segelintir elit untuk menyalahgunakan institusi-institusi publik untuk kepentingan menumpuk kekayaan swasta. Penyalahgunaan tersebut dimulai dari mengeluarkan berbagai kebijakan yang nirpartisipasi publik yang bermakna hingga merusak aturan utama demokrasi yang ada. Oligarki merupakan biang kerok utama dalam penyusunan demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Berbagai kebijakan itu antara lain: Revisi UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga
Revisi UU MK menjadi pertanda betapa mekanisme kontrol demokratis dan perlindungan HAM dengan mudah dilucuti oleh Pemerintah dan DPR untuk kepentingan elit bisnis-politik. Rezim hukum saat ini memperlebar jurang ketimpangan sosio-ekonomi yang ada, melanggengkan kemiskinan, ketidaksetaraan, kekerasan, menghancurkan lingkungan dalam krisis iklim, perampasan tanah rakyat, dan memunculkan kehidupan rakyat yang berkeadilan dan berkeadilan.

Perlawanan rakyat pada ketidakadilan tersebut acapkali direspon dengan kekerasan aparat. UU ITE dan KUHP siap menjadi alat kriminalisasi dari kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, ragam gender dan seksualitas, masyarakat adat, termasuk orang muda di dalamnya sangat terdampak dengan adanya dinasti politik. Kursi yang seharusnya diisi oleh kelompok rentan tetapi malah direnggut oleh “keluarga” oligarki. Keterwakilan perempuan 30% sebagai tindakan afirmatif juga seharusnya diisi oleh suara perempuan yang rentan, yaitu perempuan buruh hingga perempuan penyandang disabilitas alih-alih diisi oleh sanak saudara mereka.

Di sisi lain, Pemilu terus menjadi sarana untuk melegitimasi kekuasaan oligarki dalam
pemerintahan. Partisipasi politik progresif dari masyarakat sudah hampir pasti terhalang oleh ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang terus dipertahankan dalam UU Pemilu. Sistem ini tidak hanya membatasi pencalonan Presiden/Wakil Presiden pada partai besar, tetapi juga memberikan makna Pemilu sebatas pertarungan pragmatis, bukan pertarungan gagasan, apalagi ideologi.

Naiknya wacana peran orang muda dalam politik tidak lain hanyalah strategi “gincu elit” belaka. Wacana tersebut tidak untuk menyoroti masalah ketidakadilan sosial antar yang dapat menegaskan pentingnya peran orang generasi muda dalam berpolitik. Melainkan, peran pemuda lebih pasif, hanya sebatas alat untuk meraup suara untuk kekuasaan oligarki dalam Pemilu 2024. Penggunaan narasi “pemimpin muda” yang berkelindan dengan dinasti politik dalam pencalonan Gibran menunjukkan betapa manipulatifnya para elit dalam menggunakan narasi orang muda.

Oleh karena itu, kami, para orang muda dari berbagai latar belakang, menolak untuk tunduk pada kekuasaan oligarki yang saat ini kian semena-mena. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas kami menuntut:

1. MKMK memecat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara tidak hormat atas pelanggaran etik yang ia lakukan:
2. Mundurnya semua pejabat publik yang berkonflik kepentingan dengan Pemilu 2024, termasuk Presiden Joko Widodo:
3. Menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential ambang batas) dengan menjadi 0% dalam UU Pemilu: dan
4. Mencabut seluruh ketentuan undang-undang dan kebijakan yang digunakan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.

Kami juga mengajak seluruh orang muda di Indonesia untuk membangun kekuatan politik progresif yang bertumpu pada kedaulatan rakyat. Kekuatan ini bertujuan untuk menegakkan kekuasaan oligarki demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maklumat Orang Muda untuk Demokrasi Dibacakan di Jalan Cikini, Jakarta Senin, 6 November 2023

1. Axel Paskalis – Lembaga Penelitian Kebajikan Masyarakat

2. Decmonth Pasaribu – Kepunahan Pemberontakan Indonesia
3. Alva Maldini – Lingkar Studi Feminis

4. Eva Nurcahyani – BEM STHI Jentera

5. Hafizh Nabiyyin – Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet)

6. Syahdan – Bangsa Mahardhika

7. Rivaldi Haryo Seno – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

8. Jihan Faatihah – Perempuan Mahardhika

9. Elza Yulianti – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

10. Muhammad Arira Fitra – Suara Muda Kelas Pekerja.

11. Pradnya Wicaksana – Peneliti Independen

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *