BRN | Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sains terhadap seorang ibu bernama Amirah pada hari ini, Selasa (14/11/2023). Persidangan yang berlangsung di ruang DR. Kusuma Atmaja.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Ferdi Asad SH.
Mendengar keputusan Jaksa Penuntut Umum tersebut sontak saja korban bernama Amirah merasa kecewa dengan keputusan JPU tersebut. Saya merasa ini keputusan tersebut tidak adil,” ujar Amirah kepada media beritarakyatnusantara.com melalui sambungan telepon whatsapp 20/11/23.
Lebih lanjut Amirah mengatakan, saya menjadi korban pemukulan oleh penipu bernama Ferdi Asad SH, sampai sekarang mata saya masih buram dan di diagnosis oleh dokter ada darah beku atau bintik hitam ada di dalam mata saya sebelah kiri. Sehingga saya tidak bisa beraktifitas seperti biasanya,” jelasnya.
Harapan saya semoga Hakim bisa menjatuhkani hukuman yang seberat-beratnya untuk hukumannya lebih dari 1 tahun penjara,” tutupnya. *(LI)
#Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
#Kejaksaan Tinggi
#Mahkamah Agung