October 25, 2024

BRN | Kalsel – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.Di samping itu, sarana dan fasilitas (Sarfas) SPBU juga harus dipelihara dengan baik untuk kenyamanan konsumen.

Ditemui dalam pengawasan lapangan ke salah satu SPBU di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menemukan adanya penyaluran BBM subsidi yang belum sesuai aturan.

“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” ungkap Yapit, Kamis (23/11/2023).

Untuk itu, Ia meminta agar pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yapit menegaskan, sesuai aturan, dalam pengisian BBM subsidi wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan. “Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Terkait sarfas yang dimiliki oleh SPBU, pihak SPBU juga wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dimulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.

““Ini kita tidak hanya bicara tentang bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU ini sudah beroperasi sejak 2003, keuntungannya harusnya digunakan juga untuk perbaikan sarana prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman” tutur Yapit.

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam pengawasan secara acak pada SPBU yang melaksanakan penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi Negara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/11/2023). Ia meminta agar pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan
BBM bersubsidi.

“Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut,” tuturnya.

Pihak pengelola SPBU perlu berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM. Pasalnya, teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.

Di sela-sela pengawasan, Wahyudi mengungkapkan bahwa rata-rata pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.

“Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU,” tegasnya.

Kegiatan pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan pekan ini, didampingi oleh Sales Branch Manager Rayon II Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki.   *(Humas/LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *