BRN | TNI AL, Simeulue,- Pos TNI AL Labuhan Bajau dipimpin oleh Danposal Letda Laut (P) Ardiansyah Koto laksanakan patroli penertiban Boat di Perairan Wilayah Kerja Pangkalan TNI AL Simeulue, Jumat (22/12/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penggunaan alat tangkap yang dilarang seperti racun ikan, penyelam kompresor, hingga penggunaan bom ikan (bahan peledak) yang memiliki dampak rusaknya ekosistem biota laut serta dampak kesehatan bagi para penyelam konvensional (kompresor).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Simeulue Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, M.Tr.Opsla., menerangkan bahwa akan menindak tegas bagi nelayan yang menyalahi aturan yang tertuang dalam UU 45 Tahun 2009 perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Patroli penertiban ini juga merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar kedepannya diharapkan melengkapi dokumen sebelum melaut dan memahami bahaya maupun dampak yang ditimbulkan penyalahgunaan “bom ikan, racun ikan dan penyelam kompresor” karena hal tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pen Lanal Simeulue/LI)