BRN | Jakarta – Pengacara Sekaligus Pengusaha Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1). Hotman yang telah menunggu di Lobi Kemenko Perekonomian langsung ditemui oleh Menko Airlangga sekitar pukul 09.58 Wib.
Hotman termasuk dalam daftar pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke yang akan menghadap Menko Airlangga untuk membahas penundaan pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
Dalam undangan tersebut, Hotman hadir mewakili HW Group/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Selain Hotman, nama Inul Daratista juga tercatat dalam daftar undangan mewakili pengusaha Inul Vizta.
Selanjutnya, adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) – Hariyadi Sukamdani. Selain itu, adapula Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI Agung Ray yang akan menghadap Menko Airlangga. Lalu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija – Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Tak hanya itu, pengusaha Black Owl – Efrat Tio, Mexicola – Samuel, Colosseum – Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke – Dianawi, Nix – Reindy, Mantra – Nanto, serta Mangga Besar Club – Edi Wijaya juga masuk dalam daftar undangan.
Selainnya, tercatat juga nama pengusaha Happi Puppy – Santoso, Camden Group – Sultan dan Ando, Swill Fam Group – Betha, Embassy – Bona, Raia – Felix, Lucy – Andaru dan Rendy, All In Group – Dinda, Barcode – Domy, Pink Panther – Marcell, Bengkel – Astrid, Biko Group – Jimmy, Sun City – Andy, dan Kaja Group – Ronald.
Hotman Paris Protes Pajak Hiburan
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
“What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, “khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.”
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Inul menilai pajak hiburan naik terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan. *(LI)