November 22, 2024

JAKARTA | BRN – Minggu (28/01/2024). Kelas penutupan PKPA Angkatan XXII kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) diadakan pada pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.

Materi kelas dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga merupakan suatu tugas yang harus diketahui oleh seorang Advokat dan mengerti bagaimana menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga ketika menghadapi Pengadilan Niaga,” jelas Suhendra Asido Hutabarat.

Suasana kelas mengenai materi PKPU dan Kepailitan.

Materi yang dijelaskan dalam materi mengenai Pengadilan Niaga, PKPU dan Kepailitan:

1. Pengertian Dasar,  Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.

2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.

3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.

4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.

5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.

6. Permohonan Debitor dan Kurator.

7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.

8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.

9. Permohonan PKPU.

10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.

11. Berakhir nya PKPU.

“Seorang advokat harus menjaga profesi mulia dan terhormat sebagai lawyer, sesuai dengan profesi “Officium Nobile” untuk menjaga kedaulatan dari profesi Advokat.”

“Diharapkan peserta terus belajar mengenai PKPU dan Kepailitan, agar ketika nantinya sudah menjadi seorang Advokat, bisa menerapkan nya dalam praktek kerja, ” closing statement dari Suhendra Asido Hutabarat. (JN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *