BRN | BALI – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran. Hal ini sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Kepatuhan pembayaran iuran ini memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 capaian kinerja dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPH Migas mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kepatuhan Badan Usaha, yang antara lain didorong adanya pemeriksaan dari BPKP kepada wajib bayar Badan Usaha.
“Tentunya BPH mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada Badan Usaha atas keterlibatan BPKP dalam hal pemeriksaan kebenaran laporan yang diberikan oleh Badan Usaha. Alhamdulillah, keterlibatan BPKP memberikan dampak positif,” terang Erika saat membuka Rapat Koordinasi Progress Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP, di Badung, Bali, Jumat (26/1/24).
Hadir dalam rapat ini Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, dan Iwan Prasetya Adhi, serta Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwantara.
Selanjutnya, Erika juga mengutarakan pihaknya tengah melakukan penguatan data bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. “Kita sedang koordinasi dengan DJP untuk membuat Perjanjian Kerja Sama pertukaran data, dengan harapan data pelaporan oleh Badan Usaha dapat lebih lanjut dianalisa kebenarannya, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib bayar,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Abdul Halim. Ia mengutarakan, sinergi BPH Migas dengan BPKP serta adanya rencana Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan DJP akan memberikan hasil yang signifikan bagi penerimaan negara. “Terutama PNBP” ucapnya.
Halim berharap, dalam laporan BPKP juga memberikan rekomendasi kepada BPH Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, jika ada Badan Usaha yang belum patuh dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diberikan sanksi kepada Badan Usaha dan terus di kontrol kepatuhannya.
Ditemui di tempat yang sama, Iwan Prasetya Adhi mengapresiasi atas sinergi BPH Migas dan BPKP. Menurutnya, capaian PNBP tahun 2023 lalu merupakan dampak dari hasil audit BPKP dan kerja keras BPH Migas.
Menurutnya, kolaborasi ini perlu terus dilanjutkan untuk mengoptimasi penerimaan negara melalui PNBP dari hilir migas. “Dampaknya wajib bayar semakin taat terhadap aturan,” ucap Iwan.
Sementara, Raden Murwanta mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan BPH Migas tercermin dari adanya peningkatan PNBP bagi negara. “Tugas kita bersama optimasi keuangan negara di sektor migas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama BPH Migas dan BPKP ini relevan dengan agenda prioritas pengawasan terkait tata kelola keuangan negara. “Mobilisasi pendapatan negara di 2024 targetnya ada tiga, yaitu reformasi perpajakan, peningkatan tax ratio, dan optimalisasi PNBP. Ini saya kira sangat relevan dengan apa yang kita lakukan ini,” pungkasnya. *(LI)