November 22, 2024

BRN | Jakarta – Pembangungan tower BTS buat warga boleh saja , asal sesuai aturan , tidak membahayakan dan atas persetujuan warga sekitar . Seperti apa yang dilakukan oleh ketua RW 03 Kelurahan Jembatan Lima inisial M, sudah jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan jiwa warga sekitar. Apalagi bangunan rumahnya saja sudah tidak benar, karena mengambil tanah negara dan berdiri diatas saluran air. Banyak sekali warga yang tidak setuju, cuma ada beberapa oknum warga yang setuju , karena diduga sudah terima uang dari oknum terkait. Hari Jum’at ini tanggal 9 Februari 2024.

Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media(FORKAM). Telah di wawancarai puluhan awak media, dalam komentarnya Harry mengatakan, Kami Yayasan FORKAM yang diberi kuasa pendamping, siap untuk melakukan pendampingan, sampai batal pembangunan tower BTS tersebut batal . Karena tidak ada ijin , kenapa pihak ketua RW 03 inisial M berani membangun.

Awalnya mau dibangun diarea musholah , tapi warga menolak , karena membahayakan warga di lingkungan setempat . Tiba tiba pihak RW 03 membangun tower di rumahnya sendiri , dilantai 3 rumahnya . Sehingga banyak warga menolak , seharusnya pihak RW 03 jangan ambil keputusan sendiri , ijin belum ada sudah berani membangun.

Kami mengharap pada pihak yang terkait , minta batalkan pembangunan tower BTS dan bongkar bangunan yang ada diatas saluran air, karena menyerobot tanah negara. Karena ini hari libur , kami sudah siapkan surat permohonan ke pihah terkait . Seperti : Citata , PTSP , Kasatpol PP , Walikota , Gubernur dan pelaksana pembangunan tower PT Bina Mitra Sehati.

Barang barang berupa besi berat yang ada dijalan dan mohon diangkat , dibawa kembali ke PT Bina Mitra Sehati . Karena mengganggu orang lewat dan keselamatan warga . Semoga kebenaran , keadilan dan keselamatan jiwa warga benar benar dijaga,” tegas Harry Amiruddin.    *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *