BRN, Jakarta – Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Dr. Ike Farida yang dilaporkan oleh Pengembang PT EPH, Anak Perusahaan Pakuwon Grup kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024. Hadir dalam sidang tersebut Pemohon yaitu Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya , serta Termohon Pihak Kepolisian dan selanjutnya termohon Kejaksaan Tinggi DKJ.
Kepada awak media Dr. Ike Farida menyampaikan bahwa dirinya telah menerima jawaban dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan selaku termohon dan juga termohon. Ternyata diketahui dari jawaban pihak kejaksaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, padahal Dr. Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2021 lalu berdasarkan SPDP tahun 2021. Adanya perbedaan antara SPDP yang diterima Jaksa dan yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka menimbulkan tanda tanya besar dari mana dasar hukum penetapan Dr Ike Farida?
Dalam penuturannya, Agus Trias Andhika selaku tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menambahkan bahwa.Jawaban dari Pihak Kejaksaan semakin memperjelas bahwa penetapan Tersangka Dr. Ike Farida.tidaklah sah, makanya laporan polisi harus dihentikan (SP3). Lebih lanjut, Tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim agar cukup teliti tapi kita juga berharap mudah-mudahan Hakim bisa memberikan putusan sesuai permohonan kita agar menghentikan penyidikan dan perintah penyidik mengeluarkan SP3. Pihak Kepolisian sebagai Termohon dalam perkara ini pun memberikan Jawaban yang sangat mencurigakan. Sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, Penyidik justru tidak netral dan memihak kepada Pengembang PT EPH.
Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida memberikan pernyataan mengejutkan terkait dengan proses penyidikan yang berlangsung
“Saya sangat kaget, Kok bisa Penyidik menjadikan klien saya sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti yang cukup? karena alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) hanya Putusan Pengadilan. Padahal jika memang Dr. Ike Farida bersumpah palsu, Pelapor bisa menyertakan bukti dari pernyataan Majelis Hakim yang pada saat itu menangani perkara, bahwa Dr. Ike Farida telah bersumpah palsu. Tapi apa kenyataannya? Tidak ada satupun yang menyatakan Dr. Ike Farida telah bersumpah!” papar Kamarudin Simanjuntak.
Untuk itu saya berharap mudah-mudahan Hakim yang menangani perkara Praperadilan ini dapat memutuskan dengan adil, karena diluar sana sangat banyak Konsumen yang dikriminalisasi oleh Pengembang Nakal.” simpulnya. *(LI)