JAKARTA | BRN- Selasa, (06/08/2024). Bertempat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, diadakan aksi damai, Senin (05/08/2024). Adapun maksud tujuan aksi damai tersebut mengenai sengketa sertifikat kepemilikan unit apartemen Casablanca, yang melibatkan advokat Ike Farida dan pihak PT. EP.
Hadir dalam aksi damai tersebut, salah satu kuasa hukum dari Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, SH., dalam pernyataan mengatakan, “Kami mengkoordinasikan kepada semua pihak di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diharapkan agar keluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), ” pungkasnya.
Sebagai Informasi Kronologi Perkara, Ike Farida membeli sebuah Apartemen, namun ternyata unit tersebut belum diterima oleh dirinya. Ketika dirinya memprotes kepada pihak pengembang, justru Ike Farida dikriminalisasi oleh pengembang apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, malahan Ike Farida dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang seharusnya Ike Farida memperjuangkan keadilan dan menuntut haknya untuk menerima 1 unit Apartemen, justru malah mentalnya dilemahkan oleh oknum aparat yang diduga mendatangi kantornya.
“Kami sangat prihatin, ibu Ike farida tidak pernah bersaksi tapi di Kejaksaan Tinggi ia terbukti bersalah, dinyatakan (P21), sedangkan yang bersaksi pengacaranya tidak diapa-apakan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat hadir dalam aksi damai tersebut.
Di akhir aksi damai, massa berorasi agar para pengendara mobil dan motor mendengar dan melihat aksi mereka agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau lepaskan Adv. ike Farida dari jerat hukum yang diterimanya dan dianggap tidak adil. (JN).