JAKARTA | BRN – Selasa (27/08/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengadakan Sidang Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) korban Asuransi Wanaartha Life. Pihak yang digugat antara lain PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan RI.
Dalam persidangan kali ini, pihak korban Asuransi WAL sebagai penggugat, menghadirkan saksi ahli H. Joko Kundaryo, S.H., M.M. Dipersidangan, Joko Kundaryo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemegang polis Wanaartha adalah langkah yang wajar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Joko, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih forum gugatan, baik di BPSK, BPKN, atau Pengadilan Negeri.
“Pemilihan Pengadilan Negeri sebagai forum gugatan ini bukanlah hal yang keliru, dan para pemegang polis mengajukan gugatan ini demi memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar usai persidangan.
Majelis hakim mendengarkan keterangan Joko tanpa banyak bertanya. Selain itu, Joko juga menyebut bahwa Kejaksaan dan Kementerian Keuangan turut memperhatikan kasus ini. Bahkan, Kejaksaan telah mengakui sering bekerja sama dengan saksi ahli dalam perkara perlindungan konsumen, menunjukkan bahwa gugatan ini tidak dianggap salah tempat.
Kuasa hukum penggugat dan juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Menegaskan pentingnya itikad baik dari pemerintah dan lembaga pengawas dalam menyelesaikan kasus pemegang polis asuransi Wanaartha, Firman menyatakan bahwa perhatian utama seharusnya tidak tertuju pada perdebatan tentang kewenangan, melainkan pada pemulihan hak-hak konsumen.
“Tidak perlu berdebat panjang lebar soal kewenangan. Yang penting adalah itikad baik untuk segera mengembalikan hak pemegang polis,” ujar Firman.
Firman juga menambahkan bahwa asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. Oleh karena itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berperan aktif dalam memulihkan hak-hak konsumen. “Asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. OJK tidak boleh menganggap ini sebagai kekonyolan konsumen, tetapi harus membantu memulihkan hak mereka,” tegasnya.
“Keadilan bagi masyarakat konsumen harus menjadi prioritas tertinggi dari kebijakan negara. Ini bisa dicapai melalui keputusan pengadilan yang mendukung pengembalian hak konsumen. Pulihkan hak pemegang polis dengan cepat, dan akhiri perdebatan yang hanya memperpanjang proses ini,” tutur Firman.
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan bahwa persidangan saksi ahli telah cukup. Jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, akan fokus untuk mendesak keputusan atau mengeluarkan putusan sela pada hari yang sama. (Ril/jn).