JAKARTA | BRN – Dalam materi terakhir kelas PKPA Angkatan IV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia, pada hari Sabtu (31/08/2024), pukul 15.00 WIB diberikan materi kelas PKPA mengenai Pengadilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kelas diadakan di ruang aula Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.
Sebagai pemateri terakhir kelas PKPA tersebut dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.
Dalam penjelasan materinya Suhendra Asido menjelaskan mengenai peran advokat dalam menyelesaikan masalah kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Pengadilan Niaga.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam kelas tersebut, antara lain:
1. Pengertian Dasar, Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.
2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.
3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.
4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
6. Permohonan Debitor dan Kurator.
7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.
8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.
9. Permohonan PKPU.
10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.
11. Berakhirnya PKPU.
“Konstitusi Indonesia Membagi Kekuasaan Kehakiman Dalam Lima Bidang Peradilan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
“Seorang advokat harus menjaga profesi mulia dan terhormat sebagai lawyer, sesuai dengan profesi “Officium Nobile” untuk menjaga kedaulatan dari profesi Advokat.”
“Diharapkan peserta terus belajar mengenai PKPU dan Kepailitan, agar ketika nantinya sudah menjadi seorang Advokat, bisa menerapkan nya dalam praktek kerja, ” closing statement dari Suhendra Asido Hutabarat. (JN).