December 3, 2024

JAKARTA | BRN – Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Yani, SH. MH, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (03/09/2024).

Dalam sidang hari ini Selasa (03/09/2024) dipimpin oleh Arif Budi Cahyono sebagai Hakim Ketua, pengajuan berkas bukti bukti pemohon dan termohon, terkait SP3 dugaan Money Politik yang dilakukan oleh BN caleg DPR RI kasus sengketa pemilu dari Partai Politik Demokrat dapil 3 (jakarta utara, jakarta barat dan kepulaun seribu) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda Metro Jaya.

Dokumen penyerahan dari masing masing pihak agar dilengkapi, guna besok rabu bisa segera di acara kan persidangan praperadilan dan agar saksi saksi juga dihadirkan diantaranya saksi ahli guna mendengarkan pandangan dan penjelasan ujar yang mulia hakim Ketua Arif Budi Cahyono.

Di hadapan awak media kuasa hukum pemohon Andi Mulyati Pananranggi (ahmad yani, SH. MH) meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar melihat berkas bukti bukti yang diajukan serta mendengarkan saksi ahli, agar yang mulia hakim Ketua dan para hakim memutuskan perkara praperadilan SP3 dapat berjalan sesuai hati nurani mengacu kepada kebenaran fakta hukum.

Ahmad Yani SH. MH ” NO. VIRAL NO. JUSTICE, tidak viral tidak ada keadilan, diharapkan Polda Metro Jaya segera mencabut surat Keputusan SP3 yang dikeluarkan, sehingga kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh BN Caleg DPR RI Dapil 3 (Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu) yang sudah dinyatakan oleh Polda Metro Jaya sebagai DPO dapat terus ditindak lanjuti ke timgkatan Penuntutan Umum JPU dan dilaksanakan peradilan Umum untuk ditetapkan diputuskan sebagai terpidana ujarnya dengan bersemangat. (Ril/).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *