November 22, 2024

JAKARTA | BRN – Jumat (22/11/2024), pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Sumatra lantai 2, Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta. Diadakan kelas PKPA Angkatan 1 kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya). Materi yang diberikan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.

Sebagai pemateri adalah Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.

“Kita harus mengetahui tahapan dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan – PKPU, ” pungkas Asido

“Kepailitan PKPU dapat diajukan sebagai permohonan pernyataan pailit dengan beberapa tahapan. Untuk mencapai homologasi (perdamaian), perlu ada pemberesan dalam menyelesaikan masalah.”

Setelah menjelaskan materi-materi dari PKPU dan Kepailitan, Asido menjelaskan bahwa profesi Advokat harus dapat menyelesaikan dengan jujur, berintegritas dan profesional dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh klien.

“Harapan saya semoga ilmu ini bisa berguna bagi para peserta. Jadikan profesi Advokat sebagai Officium Nobile (profesi terhormat) dan berkualitas baik (primus inter pares), ” pungkas Asido menutup kelas PKPA dengan materi PKPU dan Kepailitan.

Setelah kelas PKPU, diadakan pembekalan dan sharing mengenai rencana jika para peserta yang berasal dari personil LPS ingin melanjutkan sebagai Advokat. Sharing dipimpin oleh Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakarta Barat dan juga ketua panitia PKPA Angkatan 1 DPC Peradi Jakarta Barat dan LPS, Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H.

(Jn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *