JAKARTA | BRN – Kejahatan Investasi Bodong di Indonesia sering terjadi dikarenakan para korban sebelum nya tidak diedukasi dan juga menerima informasi yang jelas mengenai keamanan dari investasi tersebut.
Banyak kasus dari investasi bodong terkendala dalam penanganan proses hukum, dikarenakan kurang kuatnya bukti-bukti dalam gelar perkara baik di tingkat penyidikan bahkan di lembaga peradilan.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengerti tentang modus penipuan investasi bodong, undang-undang yang dapat menjerat para pelaku dan juga bagaimana mencegah jangan sampai mengalami nya.
Hal itulah yang dikemukakan oleh Dr. Ira Kharisma SH.M.Kn.C.Med., seorang praktisi hukum dan advokat yang biasa menangani kasus korban investasi bodong.
“Pada tahun 2024 ini kasus-kasus Investasi bodong masih banyak terjadi bahkan masih banyak Perusahaan Investasi bodong yang masih belum di tutup dan masih beroperasional, dalam hal ini masyarakatlah yang dirugikan sebagai korban disamping itu pula masyarakat yang menuntut dan melakukan upaya hukum namun tidakĀ mendapatkan keadilan dan permasalahanpun berlarut-larut tdk kunjung selesai, ” pungkasnya.
Ira juga menjelaskan bahwa modus-modus yang sering temukan dilapangan bahwa Pihak Perusahaan memberikan janji bunga yang besar dan mempergunakan alat dengan menerbitkan PromissoryNote atau MTN namun tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun BI. “Ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Perbankan terhadap pasal 46 yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang seharusnya memiliki Izin dari OJK / BI, ” ujar nya.
“Saya juga ingin menjelaskan, Kita harus melihat terlebih dahulu apa saja pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan jika memang tidak memiliki izin maka Perusahaan investasi bodong tersebutĀ dapat ditindak dengan di kenakan pasal 46 UU Perbankan, dan 378, 372 KUHP bisa di tindak juga dengan Pasal TPPU/ Tindak Pidana Pencucian Uang.”
“Saya berharap Penegakan Hukum terhadap Pelaku dapat dilakukan dengan maksimal, dan penyitaan-penyitaan asset milik korban dapat dikembalikan kepada korban. Dan khususnya kepada OJK yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan Penindakan terhadap Pelaku tindak Kejahatan Investasi agar lebih cepat dalam melakukan Penindakan kepada pelaku.”
Ira juga menambahkan, “Untuk kedepan nya khususnya kepada Pemerintahan baru yang menjabat saat ini supaya lebih di tingkatkan lagi penindakan-penindakan terhadap kasus kejahatan investasi. jangan sampai lambat penanganan kasus sampai aset-aset dilarikan keluar negeri, ” ujar Ira kepada media. (JN)