![](https://beritarakyatnusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0114.jpg)
JAKARTA | BRN – Kamis (13/02/2025). Pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang Media Mahkamah Agung RI, menyampaikan hal terkait perkembangan informasi di Mahkamah Agung, mengenai Perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di PN Jakarta Utara. Hal tersebut untuk meluruskan pemberitaan dan bukan membuat kegaduhan.
Dalam kesempatan tersebut adalah perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakarta Utara. Sebagaimana telah disampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Uatara untuk melaporkan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian dan hal tersebut telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025.
Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.
Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan dengan dasar:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama RAZMAN ARIF, S.H. (RAZMAN ARIF NASUTION, S.H.) Tanggal 2 NOVEMBER 2015.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan. Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Terakhir Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan. (Ril/).