
oplus_0
JAKARTA | BRN – Dalam Tata Kelola Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melalui konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (07/03/2025),pukul 10.00 WIB, Graha Mandiri Lt.3 Ruang Rapat Utama Jl.Imam Bonjol No.61,Thamrin, Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa akan ada efisiensi mengelola sampah tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama beberapa Kementerian, diantaranya yang hadir dari Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, hingga Kementerian ESDM.
Sejumlah point hal yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain membahas proses pengelolaan sampah.
Adapun poin-poin penjelasan hasil rakortas pangan:
1. Harmonasi 3 Perpres Jadi 1: Aturan soal Pengelolaan Sampah. Dalam pembahasan ini Menko Bidang Pangan
Zulhas mengatakan ada perubahan di perpres yang berkaitan dengan sampah.
Tiga perpres itu adalah:
– Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
– Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,
– Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Stranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga perpres, yang akan kita jadikan satu. Ada perpres tersendiri, ada perpres mengenai Stranas, ada lagi perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita jadikan satu,” ujarnya.
2. Pengelolaan Sampah Melalui Teknologi:
Zulhas menyampaikan nantinya pengelolaan sampah akan menggunakan teknologi. “Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Zulhas menilai rumitnya pengelolaan sampah lantaran terlalu banyak aturan. “Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada dari DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait, padahal terakhir yang beli itu PLN. Oleh karena itu kita pangkas, nanti kita jadikan seperti pupuk, sehingga jadi mudah,” jelasnya.
“Ini hal yang kita akan lakukan, nanti perpres yang tiga tersebut jadi satu karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah PLN yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban pemerintah daerah seperti apa,” paparnya.
3. Tarif Pembelian Listrik dari Pembangkit Sampah Naik:
Zulhas mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Dia menyebut pembelian pembangkit sampah yang semula USD 13,35 sen per kWh menjadi USD 19 sampai 20 sen per kWh.
“Kemudian, tarifnya, tarifnya kalau 13,35 sen memang sulit sekali,” ujarnya.
“Oleh karena itu, tarifnya ini kita jadikan satu, tidak ada lagi tipping fee, tapi tarifnya dinaikkan. Dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen, sehingga satu pintu,” katanya.
“Nanti selisihnya tentu subsidi, ditagih kepada Kementerian Keuangan ya. Jadi dengan begitu, dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” ungkapnya.
4. Pemda Wajib Siapkan Lahan dan Sampah:
Dari rapat tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan dan sampah. Hal itu, nantinya akan menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.
Zulhas mengatakan akan berupaya menyelesaikan persoalan sampah dan menargetkan pengaturan sampah dapat selesai selama lima tahun. “Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” ujarnya.
Zulhas mengatakan pemerintah akan menutup praktik pembuangan sampah pada lahan terbuka atau yang disebut sebagai open dumping. Dari Kementerian berencana akan menutup pengumpulan sampah metode open dumping mulai Senin (10/3/2025). (Ril/).