
JAKARTA |BRN -Senin (17/03/2025). Sebuah kasus penyalahgunaan lahan yang terjadi selama tiga dekade kini mencuat ke permukaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PT. Tenang Djaja, pemilik sah lahan seluas 1.551 meter persegi di Jalan Mangga Besar Raya No. 81, Jakarta Barat, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan serius oleh oknum Pemprov DKI Jakarta. Lahan tersebut diduga telah disalahgunakan sejak tahun 1980-an, dengan alih fungsi menjadi kios dagang hingga lahan parkir tanpa izin dari pemiliknya.
Melalui kuasa hukum dari Bahari Sianturi & Partners, PT. Tenang Djaja menyatakan bahwa pihak Pengelola Taman Hiburan Lokasari, yang saat ini berada di bawah naungan Pengelolaan Asset Management Center DKI Jakarta, telah menyalahgunakan wewenang atas lahan tersebut. Selain tidak mengosongkan lahan milik PT. Tenang Djaja, mereka juga diduga memperluas area untuk kepentingan komersial, seperti menyewakan kios dagang dan menjadikan lahan sebagai area parkir.

Tindakan Sepihak Tanpa Izin
“Seharusnya pihak pengelola sudah lama mengosongkan lahan yang merupakan hak sah PT. Tenang Djaja,” ungkap kuasa hukum dalam konferensi pers kepada media. “Namun, mereka justru menggunakan lahan tersebut secara sepihak, bahkan memperluasnya menjadi lahan parkir sejak tahun 1995 tanpa meminta izin kepada PT. Tenang Djaja.”
Lebih memprihatinkannya lagi, biaya sewa kios dan retribusi parkir yang dikumpulkan diduga tidak masuk dalam laporan anggaran pemasukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Upaya Penyelesaian Bermasalah
PT. Tenang Djaja melalui kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, upaya tersebut selalu mendapat kendala. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak pengelola diduga sengaja mempersulit proses negosiasi untuk mencapai kata sepakat.
Sebagai langkah tegas, PT. Tenang Djaja telah melayangkan surat teguran resmi kepada beberapa pihak terkait. Surat teguran tersebut ditujukan kepada:
1. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Pemda DKI Jakarta , sebagai pihak utama yang bertanggung jawab.
2. PT Mitra Inti Prima, perusahaan penyewa lahan yang beroperasi di lokasi.
3. Para pedagang, yang diminta untuk segera mengosongkan bangunan ruko atau kios tempat penampungan sementara karena berdiri di atas lahan milik PT. Tenang Djaja.
“Kami juga memasang poster peringatan di lokasi untuk memberitahukan kepada publik bahwa lahan ini adalah milik sah PT. Tenang Djaja,” tambah kuasa hukum.
Pertanyaan Besar bagi Transparansi Pemprov DKI
Kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan biasa, tetapi juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang melibatkan oknum Pemprov DKI Jakarta. Dalam jangka waktu puluhan tahun, lahan tersebut telah menghasilkan pendapatan yang signifikan dari aktivitas komersial, namun tidak ada laporan jelas mengenai kemana hasil tersebut mengalir.
“Ini adalah pertanyaan besar bagi kita semua. Apakah uang hasil sewa lahan masuk ke kas daerah? Atau malah digunakan untuk kepentingan pribadi?” tegas kuasa hukum.
Seruan untuk Penegak Hukum
Atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, PT. Tenang Djaja meminta penegak hukum untuk turun tangan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana dari lahan yang diduga disalahgunakan selama bertahun-tahun.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya selesai di meja negosiasi, tetapi juga dibawa ke ranah hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” tutup kuasa hukum.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik penyalahgunaan aset daerah. Apalagi jika melibatkan oknum pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan keadilan. (Ril/).