April 17, 2025

JAKARTA | BRN – Dunia pendidikan Indonesia kembali dirundung duka. Telah gugur beberapa tenaga pengajar (guru) dan kesehatan yang sedang bertugas di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Adapun pelaku adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan aksinya selama dua hari, Jumat dan Sabtu (21-22 Maret 2025). Menurut keterangan pihak kepolisian, penyerangan tersebut terjadi di 3 lokasi di Distrik Anggruk, Yahukimo. Yang menjadi korban adalah 10 guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Melihat peristiwa tersebut, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan LBH Justice Nusantara MPK melalui akun media sosial Instagram, mengeluarkan pernyataan sikapnya.

 

Dunia Pendidikan Indonesia kembali berduka akibat peristiwa penembakan tenaga guru di Yahukimo, Papua oleh oknum KKB.

Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut:

Bahwa kami menilai dalam konteks Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) ini sangat serius sebab peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, keselamatan dan kebebasan seseorang yang merupakan hak dasar setiap individu menurut hukum internasional dan konstitusi negara RI.

Beberapa aspek ini kami soroti antara lain :

1.Aspek Hukum, bahwa penembakan terhadap seseorang tanpa alasan yg sah dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan.

2.Hak Asasi Manusia,
Penembakan terhadap seorang guru merupakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup , Hak atas Pendidikan dan Hak untuk mengakses keadilan bagi korban dan keluarga untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

3.Tanggung Jawab Negara,
Dalam konteks ini negara dapat melakukan dg memastikan pelaku kekerasan dpt dihukum sesuai dg hukum yang berlaku.Dalam hal ini negara dapat mengambil langkah – langkah untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan menjaga agar Pendidikan tidak terganggu , terutama di daerah- daerah yang rawan konflik agar tindakan kekerasan tidak terulang kembali.

Diakhir statement tersebut, baik dari MPK dan LBH Justice Nusantara MPK berharap agar pemerintah RI melindungi para tenaga pengajar yang sedang bertugas di wilayah yang sedang berkonflik, agar proses pendidikan terus berjalan dan yang lebih terutama perlindungan HAM bagi para pelaku di dunia pendidikan dijamin keamanannya oleh Pemerintah NKRI. (Ril/).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *