
JAKARTA | BRN – Kasus menghilangnya dalam tugas anggota Polri IPTU Tomi Samuel Marbun sampai saat ini menjadi misteri. Hilangnya IPTU Tomi Marbun saat dalam operasi pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kali Meyah, Mayerga, Moskona Barat, Papua Barat, menjadikan banyak kejanggalan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mendatangi kantor Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Tim Bantuan Hukum dan Pengacara Pembela Keadilan Keluarga Iptu Tomi Marbun resmi mengajukan permohonan pengusutan lebih lanjut atas hilangnya sang perwira pertama Polri yang hingga kini belum ditemukan sejak mengemban tugas negara pada Desember 2024 lalu.
Didampingi oleh tim kuasa hukum, Riah Tarigan, istri dari IPTU Tomi, dan Monterry Marbun, adik kandung sang polisi, datang untuk meminta kejelasan nasib anggota keluarga mereka yang telah hilang hampir setengah tahun lamanya tanpa informasi yang transparan.
Pihak keluarga telah mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri dengan nomor: SPSP2/001047/II/2025/Bagyanduan, tertanggal 27 Februari 2025, dan membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/164/III/2025/SPKT/Bareskrim, tertanggal 27 Maret 2025.
Keluarga Iptu Tomi juga telah mencari bantuan hukum dari tim advokat yang terdiri dari tokoh-tokoh hukum nasional, seperti Kamaruddin Simanjuntak, SH., MH, Saor Siagian, SH., MH, Jelani Christo, SH., MH (Ketua Umum SPASI / Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) , Marthin Lukas Simanjuntak, SH., MH, bersama 66 advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Bantuan Hukum dan Pengacara Pemcari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Marbun.
Melihat hal tersebut, kuasa hukum dari IPTU Tomi, Jelani Christo, SH., MH (Ketua Umum SPASI / Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) angkat suara kepada media mengenai perkembangan proses hukum yang terjadi, Sabtu (07/06/2025), di daerah Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
“Keluarga dan kuasa hukum mendesak Kapolri membentuk Tim pencari fakta yang independen/ netral yang melibatkan semua unsur berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Keluarga, Pengacara serta beberapa Lembaga Pemerintah yang lainnya,” katanya.
“Kami dari pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa Kapolres, Wakapolres, KANIT “R” serta semua tim yang turun ke TKP harus di periksa dan pemerikasaan harus di lakukan di Mabes Polri,” jelasnya.
Kemudian Jelani menceritakan kronologis singkat dan mengatakan bahwa dalam melakukan operasi tidak mungkin IPTU Tomi sendirian di speet boat nya. “Seperti keterangan dari Wakapolres, speed yang di tumpangi oleh IPTU Tomi Marbun terbalik. Keterangan dari Kapolres tergelincir dan keterangan dari Kanit R hanyut terbawa air. pada saat kejadian. Menjadi pertanyaan, siapa yang ada bersama IPTU Tomi Marbun?, seberapa dalam sungai tempat terjadi nya speed boat itu terbalik?.,” tanyanya.
Jelani juga memberi keterangan bahwa pihak keluarga Iptu Tomi mendapatkan bukti dan keterangan bahwa KAPOLRES meminta uang operasional 30 juta rupiah kepada IPTU Tomi Marbun, apakah tidak ada anggaran dari institusi kepolisian atau negara?.
“IPTU Tomi Marbun sempat curhat dengan istri nya ada merasa ketakutan pada saat bicara sebelum turun ke TKP sehabis berdoa, sempat mengeluarkan air mata. Ada sesuatu yang janggal,” kata Jelani menceritakan ketika kuasa hukum bertemu istri korban.
“Pertanyaan dari keluarga apakah betul IPTU Tomi Marbun hilang atau di hilangkan dengan keterangan yang tidak masuk akal dan logika sehat. Apakah di TKP ada KKB. atau ada zona merah, apakah ada KKB di TKP, yang katanya mendapatkan informasi atau petunjuk dari dukun atau paranormal, sungguh tidak masuk akal sehat kita.”
“Oleh karena itu, tim bantuan hukum dan pencari Keadilan keluarga IPTU Tomi Marbun, yang terdiri dari gabungan organisasi advokat yang memiliki panggilan untuk membantu keluarga korban agar mendapatkan KEADILAN Dan KEPASTIAN HUKUM. Untuk saat ini tim kuasa hukum ada 66 orang dan akan terus bertambah para advokat yang memiliki hati nurani membela keluarga dari IPTU Tomi, ” ujar Jelani. (Jn).