
JAKARTA | BRN – Jumat (13/06/2025), pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi lantai 5, Jakarta Barat, diadakan pembukaan kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA untuk angkatan ke VII.
Kelas PKPA diselenggarakan atas kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta. Kelas PKPA Angkatan VII akan diselenggarakan dari tanggal 13 Juni hingga 06 Juli 2025.
Adapun jumlah peserta 213 peserta kelas PKPA, mengikut secara hybrid (online dan offline).
“Kami berterima kasih atas kerja sama dari semua pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kelas PKPA untuk Angkatan VII kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN dan UPN Veteran. Jumlah peserta adalah 213 peserta. Saya harap para peserta bisa menjaga ketertiban dan dapat menyelesaikan kelas PKPA hingga selesai nantinya” ujar Genesius Anugerah, S.H. (Ketua Panitia PKPA DPP IKADIN dan UPN Veteran) melalui siaran online.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., M.H, S.E., M.M.,”Kami berkomitmen agar para peserta memilih tempat PKPA yang sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa harus sesuai dengan single bar. Kami menyajikan pemateri yang cukup unggul dan berkompeten dalam memberikan ilmu hukum. Manfaatkanlah pendidikan PKPA ini untuk meningkatkan ilmu hukum dan siap menjadi Advokat yang profesional, berkualitas, berintegritas dan menjunjung nilai kode etik Advokat, ” pungkasnya.
Sekjen DPP IKADIN, Dr. Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan,” Peradi dan IKADIN tetap solid. Kerjasama dalam penyelenggaraan PKPA ini sangat terbaik, terbukti penyelenggaraan selalu tiap angkatan peserta diatas 200 peserta. IKADIN adalah salah satu pendiri Peradi yang mendukung wadah tunggal organisasi Advokat di Indonesia. IKADIN ikut ambil dalam penyelenggaraan PKPA dan terus memperjuangkan keadilan dan mewarnai penegakan hukum serta membangun negara yang menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Kita semua bertanggung jawab menegakkan hukum, dimulai dari belajar di PKPA. Indonesia membutuhkan Advokat yang berintegritas, oleh karena itu diperlukan Advokat yang cerdas, berintegritas dan menjaga cita-cita penegakkan hukum di Indonesia, ” pungkasnya.
Perwakilan dari UPN Veteran, Dekan dari Fakultas Hukum UPN Veteran, Dr. Suherman, SH., M.M. mengatakan, “Alhamdulillah kami berterima kasih atas terselenggaranya kelas PKPA sehingga bagaimana menciptakan Advokat yang profesional dan berintegritas, perlu ada organisasi Advokat yang Single bar sesuai undang-undang. Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan DPP IKADIN serta UPN Veteran bisa terus menyelenggarakan kelas PKPA ini, ” ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Sutrisno, S.H., M.H., mewakili Ketum DPN Peradi membuka secara resmi kelas PKPA angkatan VII. “Sampai dengan hari ini, Undang-undang nomor 18 tahun 2003 mengenai Advokat masih sah, Peradi sebagai satu-satunya organisasi Advokat. Oleh karena itu, DPN Peradi mempunyai kewenangan sesuai undang-undang sebagai penyelenggara kelas PKPA. Pada tanggal 21 Desember 2004 Peradi terbentuk sesuai dengan perwujudan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2003 mengenai single bar. Advokat adalah lembaga yang sejajar dengan lembaga negara atau institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Undang-undang Advokat, Peradi adalah organ Independen yang mempunyai tugas negara menegakkan hukum di Indonesia. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 66 tahun 2010, Peradi di beri 8 kewenangan, salah satunya penyelenggara kelas PKPA dan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat serta mengangkat Advokat. Oleh karena itu, sudah tepat para peserta memilih kelas PKPA di bawah DPN Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., M.M. Secara resmi saya buka kelas PKPA untuk Angkatan VII kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan DPP IKADIN dan UPN Veteran, ” Ujarnya membuka kelas PKPA. (JN).