September 14, 2025

JAKARTA | BRN – Senin (21/07/2025) bertempat di ruang Rapat Komisi III,. Gedung MPR DPR RI, Senayan Jakarta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III dengan beberapa organisasi advokat di Indonesia.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Koalisi Organisasi Advokat dengan Komisi III DPR

Adapun hal yang membahas berupa masukan dari sejumlah organisasi advokat Indonesia mengenai Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari beberapa yang hadir dari organisasi advokat tersebut, hadir dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia). Perwakilan IKADIN yang hadir dalam RDPU tersebut antara lain Rivai Kusumanegara, SH.,MH (Sekjen DPP Ikadin), DR ( c) Erdi Sutanto CH, SH.,MH ( Ketua Tim Advokasi publik DPP Ikadin), Riri Purbasari Dewi, SH.,LL.M ,MBA (Wakil Sekjen DPP Ikadin), Ika Rahmawati, SH.,MH ( wakil Sekjen DPP Ikadin).

Dalam kesempatan tesebut, DR ( c) Erdi Sutanto CH, SH.,MH ( Ketua Tim Advokasi publik DPP Ikadin) mengatakan bahwa IKADIN sendiri sudah memberikan Draft Usulan untuk merevisi KUHAP.

“Beberapa bulan yang lalu, kami sudah mengadakan RDPU antara IKADIN dan Komisi III DPR RI. Kami memberikan Draft berupa point-point yang perlu direvisi dalam KUHAP. Hari ini kami juga kembali sampaikan kembali masukan mengenai point revisi KUHAP dari IKADIN supaya menjadi masukan yang penting. Para Advokat dari berbagai Organisasi Advokat sangat antusias dalam menyampaikan pendapat guna memberikan masukan dalam merevisi KUHP, ” ujar Erdi Sutanto kepada media setelah selesai acara RDPU.

“Moment ini yang sangat penting, apa yang disampaikan oleh DPP IKADIN kepada Parlemen, khususnya Komisi III DPR RI yang membawahi mengenai hukum. KUHAP ini lahir sejak tahun 1981 dan sudah 44 tahun bertahan, sudah waktu perlu ada revisi. Melalui masukan dari kami yang mewakili dari para advokat, agar lebih meningkatkan peran advokat dalam penegakkan hukum di Indonesia, ” ujar Erdi Sutanto.

Erdi Sutanto juga menambahkan, “Penyampaian dan Usulan revisi KUHAP ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebelum Rancangan Perundang-undangan tersebut disahkan oleh DPR RI. Kami harapkan dengan adanya revisi KUHAP nanti, para praktisi hukum yaitu Advokat dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai salah satu pembela hukum dan lebih maksimal lagi dalam menjalankan profesi sebagai Advokat, ” pungkasnya. (Jn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *