September 12, 2025

JAKARTA | BRN – Jumat sore, (15/08/2025), Kuasa Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh R mendatangi Polres Jakarta Timur. Adapun Laporan Polisi adalah Nomor : LP/B/830/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum korban, Adv. Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med dan Kevin Jonathan Sembiring, S.H. datang ke Polres Jakarta Timur kali ini menghadirkan Saksi Ahli yaitu Assistant Professor. Dr(yuris) Youngky Fernando, S.H., M.H., untuk didengarkan keterangan atau pendapatnya sebagai Ahli Ilmu Hukum Pidana dan Penasehat Hukum Korban/Pelapor.

Adapun tuntutan berdasarkan Pasal 49 dan/atau Pasal 45 UU RI. No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Korban telah memberikan Bukti Tambahan berupa Putusan yang telah dijadikan sebagai Yurisprudensi yang telah berkesesuaian dan serupa dengan Kasus yang saat ini dialami oleh Korban/Pelapor yang telah diserahkan kepada Penyelidik Unit PPA, dimana dalam Yurisprudensi tersebut juga berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Psikis berdasarkan Pasal 49 UU No 23/2004 dan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga berdasarkan Pasal 45 UU No 23/2004.

Disamping itu, Penasehat Hukum Korban/Pelapor juga menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keterangan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta terkait Surat Panggilan Korban untuk Konseling Psikologis Lanjutan Karena Keterguncangan Psikisnya dengan adanya Kejadian atas Kasus yang di alaminya.

Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Timur telah dibuat korban bersama dengan Penasehat Hukumnya Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med yang juga merupakan Pengurus Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak PERADI, sejak 19 Maret 2024 dan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

“Kalau tentang objek KDRT dari pemeriksaan ini ada dua hal, yaitu tentang kekerasan Psikis dan penelantaran. Kalau dalam delik hukum kekerasan psikis adalah delik materiil, dan penelantaran adalah delik formil. Dalam kekerasan psikis harus ada pendapat ahli, menjelaskan kejiwaan psikis dari korban. Dalam delik penelantaran yang merupakan delik formil, dijelaskan jika selama masih terikat tali pernikahan tidak memberikan kepenuhan kebutuhan kepada pasangan, maka terkena delik formil,” jelas saksi ahli Youngky Fernando.

“Korban/Pelapor butuh Konseling Psikologis Lanjutan dan Pendampingan Khusus yang disebabkan oleh Kekerasan Psikis yang dialami Korban/Pelapor,” ujar saksi ahli Youngky Fernando.

Hasil Visum et Repertum Psychiatricum RS Polri serta Keterangan Ahli Psikiatrikum terkait Kekerasan Psikis yang dialami oleh Korban/Pelapor sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Timur. Juga ditambah lagi dengan keterangan dari beberapa para saksi lainnya bahwa terlapor telah berselingkuh dengan beberapa wanita yang berbeda.

“Akibat dari peristiwa ini, klien kami sempat tidak bekerja lagi sejak Desember 2023 sampai Juni 2024 dikarenakan kondisi psikis Korban/Pelapor setelah mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh Terlapor, ” jelas kuasa hukum Pelapor, Dr Ira Kharisma.

“Saya berharap hari ini Laporan Polisi dari Korban/Pelapor yang adalah klien kami dapat segera menemukan Kepastian Hukum dan ditindak lanjutin ke tahap selanjutnya, agar ke depannya terhadap pelaku segera ditindak secara hukum serta para Pelaku-Pelaku yang melakukan Tindak Pidana yang sama agar mendapatkan efek jera dengan proses hukum dan tidak ada lagi korban berikutnya, ” ujar kuasa hukum Dr Ira Kharisma kepada media. (Ril).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *