
BANDUNG | BRN – Prof. BDr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff adalah warga negara Jerman, yang menikah dengan seorang anita berkewarganegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernama Meike Pantouw, dimana kedua nya melangsungkan pernikahan di Jerman. Pernikahan mereka dilangsungkan di Jerman pada Tanggal 18 Mei 2010. Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri dari General Konsulat Der Repulbik Indonesia Frankfurt-Jerman Nomor : FFM/KONS/SKD/2022/188 tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Bukti Pelaporan Perkawinan Di Luar Negeri Nomor 15/AI/BPP/2022.

Berjalan nya waktu, kemudian Nyonya Meike Pantouw mengalami sakit yang menyebabkan kondisi kesehatan Nyonya Meike Pantouw semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2016 di Freiburg im Breisgeu, Jerman. Dan selanjutnya diketahui adanya Para Ahli Waris nya yakni antara lain Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff, Ibu Yani Gunawan (selaku ibu kandung) dan Saudara Jefrry Pantouw (selaku adik kandung).
Sebelum meninggal nya Nyonya Meike Pantouw, beliau sempat membuat surat wasiat pada tanggal 23 Juni 2016 dan tentang surat wasiat tersebut pada intinya menerangkan tentang keinginan almarumah agar Para Ahli Waris nya terkhusus Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff dan Ibu Yani Gunawan, selain menyelesaikan kewajiban almarhumah juga terhadap atas sepeninggalan aset-aset yang ada untuk bersama-sama dijual dan hasil penjualan nya adalah hak untuk Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff dan hak untuk Ibu Yani Gunawan, dengan isi yang tertuang di dalam surat wasiat Almarumah Meike Pantouw.
Untuk melaksanakan wasiat dari Almarhumah Nyonya Meike Pantouw tersebut, antara Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff dan Ibu Yani Gunawan telah bersepakat dengan menandatangani Kontrak Pembagian Sebagian Dari Harta Warisan pada bulan April 2018.
Akan tetapi permasalahan timbul ketika seharusnya tata cara pelaksanaan upaya realisasi amanat dalam surat wasiat dari Almarhumah Nyonya Meike Pantouw tersebut oleh salah satu Ahli Waris nya yakni Ibu Yani Gunawan diduga tidak ada itikad baik, dimana ternyata oleh yang bersangkutan dalam melaksanakan kesepakatan untuk pengurusan jual beli aset-aset dilaksanakan secara sepihak yang melakukan tindakan-tindakan diluar kehendak Almarhumah Meike Pantouw, dimana Ibu Yani Gunawan telah menjual sebagian harta peninggalan dari Almarhumah Meike Pantouw dengan harga yang tidak wajar atau dibawah harga pasar, sehingga telah merugikan Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff. Sehingga atas peristiwa ini dimana tindakan dengan menjual harta peninggalan Almarumah Meike Pantouw di bawah pasar tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Ibu Yani Gunawan dan dikatagorikan sebagai betuk Perbuatan Melawan Hukum, oleh sebab itu Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff menderita kerugian secara materill Rp. 10.200.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah).
Pada hari Jumat (22/08/2025).di Setia Budi, Bandung, Jawa Barat, diadakan Konferensi Pers Mengenai Kasus Penjualan Harta secara sepihak milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman, Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhof, yang diduga dijual oleh mertua atau orang tua dari Almarhumah istri darinya.
Kuasa Hukum Joachim, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes.,memberikan keterangan kepada media mengatakan kasus yang dialami klien nya sangat lama serta untuk mendapatkan kepastian hukum ini menjadi sulit.
“Penjualan asset dilakukan sepihak oleh ibu Yani, padahal berdasarkan surat wasiat dan kontrak yang ada seharusnya perlu persetujuan dari Mr Joachim yang memiliki hak setengah bagian dari seluruh asset yang ada.”
“Proses hukum di Indonesia suka diulang-ulang hingga proses hukum itu menjadi sulit dan lama atau panjang karena terlihat jika proses hukum di kepolisian, di pengadilan, di kejaksaan semuanya lama, ” ujar Bennny.
“Maka untuk itu saya berharap hukum di Indonesia harus di perbaiki supaya bisa lebih cepat dan terlebih kline saya saat ini warga negara asing, jangan sampai hukum kita Indonesia menjadi malu di mata dunia,” pungkasnya.
Atas persoalan tersebut, saat ini Prof.Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff sedang menempuh upaya hukum keperdataan dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung terhadap Ibu Yani Gunawan, Jeffry Pantouw, Konsumen dan Notaris yang terlibat atas peralihan harta peninggalan Almarhumah Nyonya Meike Pantouw secara melawan hukum.
“Dengan ini saya menegaskan kepercayaan penuh saya terhadap sistem peradilan Republik Indonesia dan meyakini bahwa hukum akan ditegakkan. Penegakan kepastian hukum sangatlah penting, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi warga negara asing lainnya, dan pada akhirnya bagi seluruh warga negara Indonesia. Tanpa adanya kepastian hukum, hampir mustahil bagi individu maupun perusahaan untuk dapat berkontribusi secara nyata bagi pembangunan ekonomi
dan sosial di Indonesia, ” ujar Joachim. (Ril/).