
Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.
BRN-Sumedang, Jawa Barat (08/09/2025) – Kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kaung Hilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Hj. Yosa Novita, kembali bergulir setelah laporan pemalsuan buku nikah yang dilayangkan ke Polres Bekasi Kota. Kasus ini terdaftar dengan Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/2203/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA di POLRES METRO BEKASI. /dikutip dari media online : cinews.id
Pada sidang terbaru, Pengadilan Agama Sumedang memutuskan untuk membatalkan pernikahan YN dengan seorang pengusaha berinisial ABS. Putusan ini tercatat dalam Perkara Nomor : 958/Pdt.G/2025/PA. Smdg, setelah Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan dari istri sah ABS yakni TY.
Akta nikah yang dibatalkan adalah Nomor: 274/57/XI/2010, yang diterbitkan oleh KUA Conggeang, Kabupaten Sumedang. Majelis Hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena ABS masih terikat dengan perkawinan yang sah dengan TY dan pernikahan YN dengan ABS dilakukan tanpa izin poligami dari pengadilan serta tanpa persetujuan dari istri pertama (TY), yang sah menurut hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa poligami tanpa izin pengadilan adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, ASP, ASKC, dari MAHANAIM LAW & INVESTIGATION Office, saat diwawancarai di kantornya di Jakarta Barat.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Mahanaim Law & Investigation Office, yang terdiri dari SITI HAGARIYAH, S.H., dan ASORI MOHO, S.H. mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat akta nikah lain dengan Nomor 230/3/1988 dari KUA yang sama. Namun, dokumen tersebut tidak tercatat secara resmi dicatatan KUA, yang kemudian memicu laporan polisi terkait dugaan pemalsuan yang melibatkan Pasal 263 dan/atau 266 KUHPidana.
Berdasarkan hukum yang berlaku, poligami hanya sah jika mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri pertama. Tanpa dua syarat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan 9 UU Perkawinan serta Pasal 56, 57, 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan poligami tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, YN bersama seorang pria berinisial YMS sempat mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bekasi dengan mengklaim YMS sebagai anak hasil perkawinan dengan ABS. Namun, data kelahiran YMS yang tercatat pada tahun 1997, jauh sebelum pernikahan YN dengan ABS pada 2010, menambah kecurigaan adanya manipulasi hukum untuk menggelapkan harta bersama ABS dan TY melalui penggunaan buku nikah palsu dan penetapan ahli waris yang diragukan kebenarannya.
Tak hanya itu, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., yang sebelumnya pernah mendampingi Guruh Soekarnoputra dalam proses eksekusi rumah peninggalan Ir. Soekarno, juga melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu terkait dengan kasus ini. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/575/III/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya atas Penetapan Ahli Waris Nomor 0495/Pdt.P/2024/PA Bks di Pengadilan Agama Kota Bekasi, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tim kuasa hukum TY dan ahli waris, yang terdiri dari Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., SITI HAGARIYAH, S.H., dan ASORI MOHO, S.H. dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, terus berupaya untuk mendapatkan keadilan bagi TY dan anak-anaknya dan memberikan kepastian hukum terhadap tindakan yang diduga sebagai manipulasi hukum dan penggelapan harta bersama, yang sering juga disebut oleh Guru Besar Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA sebagai “tebang pesanan” atau “cruelty by order”. /RED