
JAKARTA | BRN— Kelanjutan Kasus Hukum adanya dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang milik almarhum Kent Lisandi (KL) yang diduga melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dengan total nilai kerugian Rp 30 miliar kembali disorot oleh berbagai pihak.
Untuk itu kasus ini mendapatkan atensi dari Komisi III DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dimana dipertemukan dengan keluarga almarhum Kent Lisandi dan kuasa hukum, Selasa (30/09/2025).
RDP secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana.
Benny Wullur sebagai Kuasa Hukum korban menceritakan kronologi kasus tersebut. “Klien kami, Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan (RS) dalam bisnis seluler yang akan bekerja dengan salah satu operator jaringan selular besar di Indonesia. Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar,” jelas Benny.
“Atas dibujuk oleh Aris Setyawan/AS (kepala cabang Maybank Cilegon saat itu), yang tadinya ragu, akhirnya percaya akan janji dari investasi tersebut,” kata Benny ketika menjelaskan ke Komisi III DPR.
Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025. Dari pihak Maybank, surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
“Dan Maybank juga memberikan linknya untuk Kent Lisandi ini bisa ngecek bahwa uangnya masih ada atau nggak melalui mbanking di HP,” jelas Benny.
Pada 25 November 2024, Kemudian Benny menjelaskan, pada tanggal 25 November 2024, Kent tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut. Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan .
“Kent pada saat itu memang dicek di hp, dilihat uang masih utuh. Namun kemudian pada 10 Desember 2025 uang sebesar Rp 30 miliar hilang dari rekening yang dituju. Maybank beralasan uang itu masuk dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent, ” ujar Benny.
Menurut Benny pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent. Pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus hanya seorang ibu rumah tangga.
“Saya pun mempertanyakan proses pencairan kredit. Seharusnya sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur. Dalam persidangan, dia (istri Rohmat) di persidangan awalnya bilang tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit. Kemudian dia ralat, katanya tidak tahu kalau yang dia tanda tangan itu perjanjian kredit,” jelas Benny.
Saat ini kasus tersebut telah di proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan, hanya menyeret Aris dan Rohmat sebagai tersangka.
Menurut Benny kasus ini diduga kuat melibatkan Maybank sebagai perusahaan. “Dugaan penipuan dan penggelapan dan cuci uang yang diduga dilakukan Rohmat, Aris, dan kawan-kawan, termasuk Maybank pun diduga melakukan hal itu,” katanya.
Adapun Benny juga telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan ini. “Kami minta OJK memeriksa 5C (prinsip know your customer) Maybank. Kalau itu dilanggar, itu merugikan masyarakat,” tegas Benny.
Setelah RDP dengan Komisi III DPR RI telah selesai mendengar penjelasan dari pihak korban, maka Komisi III DPR RI mengambil kesimpulan dari hasil RDP tersebut :
1. Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Sdr. Rohmat Setiawan berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor : LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
2. Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti SPDP Nomor: SPDP/489/XII/RES 1.9/2024/Restro Jakpus, tertanggal 13 Desember 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan.
3. Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh BWS Lawfirm atas dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah setelah RDP, Andy Lisandi selaku ayah kandung Kent Lisandi berharap setelah RDP ini pihak dari komisi III DPR RI bisa membantu untuk kembalikan uang hak anaknya Rp 30 Milyar. (Ril/)