
JAKARTA | BRN – Perkara pidana penipuan uang investasi Bisnis Seluler Rp 30 Milyar milik Kent Lisandi (KL) dengan nomor perkara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor perkara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Rohmat Setiawan (RS) telah mencapai babak akhir.
.
Ketua Hakim, Saptono S.H., M.H. dalam pembacaan keputusan perkara pidana tersebut mengatakan,”RS terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU), RS di jatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan””, ujar Saptono dalam pembacaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025)
.
Sedangkan untuk AS majelis juga memutuskan; “AS telah terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, AS di jatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan”, ujar Saptono.
.
Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Alm. KL, memberikan aspresiasi dan rasa terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini yang telah menjatuhkan putusan kepada AS dan RS.
.
“Disini kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim yang mengadili pekara ini sehingga telah menjatuhkan hukuman kepada AS dan RS, semoga putusan ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan dan rasa duka yang mendalam dari pihak keluarga Alm. KL (Istri, anak, orang tua dan adik)”, ujar Benny yang ditemui oleh awak media seusai mengikuti persidangan
.
“Walaupun kita tahu hal ini tentunya tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang dan saya sebagai kuasa hukum juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga semoga bisa terus tabah dan kuat”, ujar Benny menambahkan
.
“Ada sedikit yang menganjal dihati kenapa sampai saat ini Maybank yang diduga terlibat dalam perkara penipuan ini belum juga diproses ke pengadilan bahkan sampai diputus perkara pidananya AS dan RS,” ungkap Benny
.
Untuk diketahui saat ini dari pihak Keluarga Alm.KL telah melaporkan Maybank Indonesia di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan koorporasi dan TPPU.
.
“Untuk itu kami masih memohon bantuan kepada Komisi 3 dan komisi 11 DPR RI, pihak kepolisian, bapak Presiden, bapak Kapolri, OJK dan pihak-pihak terkait untuk terus membantu kami untuk mengawal kasus ini supaya Alm. KL yang diwakili oleh pihak keluarga saat ini bisa mendapatkan keadilan, kata Benny.
.
Benny berkata menurut pasal 1367 KUH perdata di mana majikan harus bertanggung jawab atas perbuatan anak bawahnya.
.
Maybank mencairkan atas dasar perjanjian kredit, tetapi didalam persidangan pidana ini dalam keterangan saksinya istri RS Sukmaningsi (S), tidak tahu adanya perjanjian kredit back to back tersebut, karena S tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menandatangani peminjaman kredit tersebut.
.
Jika melihat dari case permasalahan tersebut harusnya kredit ini batal demi hukum karena sebabnya tidak halal , jadi tidak ada dasar bagi Maybank untuk menarik uang jaminan kredit tersebut
.
Andy Lisandi selaku ayah kandung Alm.KL, “Saya berharap semoga untuk kedepan kasus penipuan yang dialami oleh anak saya (KL) bisa ada pengembangan untuk kedepannya terutama dari pihak Maybank yang terlibat dalam pekara ini bisa segera ditindak lanjuti secara hukum oleh Polres Jakarta Pusat, ” pungkasnya.
.
Dari juru bicara Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Bayu Irawan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis antara almarhum KL dengan RS.
“Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul,” ujar Bayu.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu berkata Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.