October 17, 2025

 

Rajabasa lampung selatan, 17 Oktober 2025 — Kecaman keras dilontarkan oleh media update87.com kepada puskesmas rajabasa dan dinas kesehatan kabupaten lampung selatan,Dunia kesehatan di Lampung selatan kembali tercoreng. Seorang warga Rajabasa mengaku menerima obat yang sudah kedaluwarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah. Hal ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan , padahal masyarakat sangatlah taat dengan pajak tetapi malah diberikan obat salap kadaluarsa.Dalam kasus ter memunculkan dugaan adanya praktik pembodohan di balik distribusi obat kepada pasien.

Orang tua pasien penerima obat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan obat tersebut usai berobat di puskesmas pada awal Oktober. “Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Tanggal kadaluwarsanya dicoret spidol. Saya langsung curiga dan tidak berani mengoleskan salap tersebut ” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10).

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam menjamin keamanan dan mutu obat.Dalam keprihatinan ini dimanakah kontroler atau pengawasan dari pihak dinas kesehatan lampung selatan.

Dengan adanya kejadian tersebut maka dapat disimpulkan pihak dinas kesehatan lampung selatan tidak melakukan kontroler atau pengawasan di puskesmas rajabasa,bagaimanakah dengan puskesmas yang lainnya ?
setelah itu muncul juga pertanyaan dikemanakan anggaran belanja obat puskesmas rajabasa ?

obat kadaluwarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga bisa menyebabkan efek toksik atau reaksi berbahaya pada tubuh pasien. Obat yang sudah kedaluwarsa bisa mengalami perubahan kimia yang membuatnya tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya.“Masyarakat harus waspada dan jangan segan memeriksa kemasan setiap obat yang diterima, bahkan dari fasilitas kesehatan resmi,” tegasnya.

Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020, setiap obat yang telah melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan tidak boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan bahwa praktik serupa mungkin telah berlangsung lebih lama, terutama di tengah persoalan manajemen stok obat yang sering dialami puskesmas. “Bisa jadi ini bukan kasus pertama. Kalau sistem pengawasan lemah, penyimpangan seperti ini mudah terjadi,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebut namanya.

Pada saat bertemu awak media pada 14/10 pihak puskesmas rajabasa awak media menunjukkan barang bukti salap kadaluarsa kepada pihak puskesmas,setelah itu mereka mengakui bahwa sudah jelas ini salah mereka,setelah menyampaikan pengakuan tersebut mereka mengambil barang bukti salap kadaluarsa.

Pihak awak media mengecam keras atas terjadinya insiden yang ada di puskesmas rajabasa dan mirisnya diberikan kepada warga di kecamatan tersebut,
“Masyarakat berobat ke puskesmas untuk sembuh bukan untuk menghantarkan nyawa”.

Tim Lamsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *