
—gambar : DBS ——
JAKARTA | BRN – Kamis (16/10/2025), Adc Dr Ira Kharisma S.H,.M.Kn,.C.Med bersama dengan Rekan-Rekan nya, Dr. Nurwidiatmo S.H,M.H.MM, Deolipa Yumara S.H.,S.Pi dan Lisa Mariana S.H,.M,.Kn., telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kedatangan tersebut dalam Agenda mewakili Terdakwa Adam R Damiri untuk mengajukan Peninjauan Kembali PK, dengan adanya kekeliruan Hakim yang keliru dalam memutuskan perkara ini, ditambah lagi ditemukannya 8 Novum baru yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak melakukan tindak Pidana Korupsi dan Merugikan Negara yang di tuduhkan, dalam Novum tersebut terdapat Laporan Keuangan pengesahan pada tahun 2011 – 2015 yang telah diperiksa dan di tunjuk oleh BPK Pemeriksaan Keuangan dan telah dilakukannya RUPS.
Rincian Pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2011 s/d 2015.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK RI dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri tahun 2012 s/d 2015.
Setelah di telaah dari Laporan Keuangan
1. Tidak ditemukan kerugian pada saat Pemohon PK menjabat
2. Tidak ada Aliran dana dari PT Asabri yang masuk kedalam Rekening Pribadi Pemohon PK
3. Pada saat Pemohon PK menjabat sebaliknya PT Asabri mendapatkan Keuntungan.
Ira Kharisma menjelaskan bahwa dalam hal ini harus dilihat dari segi MENS REA dan TEMPUS nya jika ada kerugian Negara kapan terjadinya dan harus di check terlebih dahulu laporan keuangan untuk membuktikan hal tersebut.
“Terkait dengan penyitaan aset pribadi tidak ada kaitan nya dengan PT Asabri karena yang disita merupakan aset pribadi yang tidak pernah adanya transaksi dari PT Asabri, jadi menurut saya unsur MENS REA nya tidak ada,”jelasnya.
“Pada Intinya saya sangat mendukung Pemerintah untuk melakukan tindakan Pemberantasan Korupsi yang sangat bagus sekali di Era pemerintahan saat ini, ” ujarnya.
“Akan tetapi apabila tidak bersalah jangan di paksakan, apalagi Pemohon PK merupakan seorang Mayjen TNI (Purn) yang sangat berjasa untuk negeri ini. seharusnya beliau diberikan apresiasi yang baik dengan jejak pengabdian nya di masa lalu untuk negeri ini, malah dimasa usianya 70 tahun beliau harus berada didalam penjara, untuk itu saya merasa tertantang dan tergugah untuk membantu beliau untuk mengungkapkan Kebenaran sesuai Data dan Fakta Hukum, ” pungkas Ira Kharisma. (Ril/).