November 2, 2025

JAKARTA | BRN – Warga penghuni kawasan Kebon Torong, Kelurahan Glodok, Jakarta Barat, lazim disebut Jakarta Kota yang mayoritas warga adalah entitas Tionghoa sejak dahulu, kembali bakal menjadi calon warga yang terpinggirkan terkait kehidupan berkeadilan dan berperlindungan dari penguasa di Pemprov Jakarta, dikarenakan Gugatan warganya di PTUN dinyatakan “tidak dapat diterima” dan apapun juga tanpa mengabaikan kelemahan yang disampaikan oleh Hakim PTUN terkait “kelalaian” pengurus warga disana, dimana justru semestinya menjadi nilai positif keadilan bagi ratusan kehidupan warga Kebon Torong itu.

Banyak kejanggalan yang semestinya tidak terjadi bilamana selain oleh Hakim PTUN tentunya oleh Gubernur Pramono Anung sendiri, diantaranya adalah,
1. Bahwa Pemprov dan Wakil Rakyat tidak dapat dengan semena-mena memanfaatkan kelemahan “tata adminstrasi aturan” warganya justru untuk mengabaikan bahkan cenderung menghancurkan tatanan kedamaian dan kewajaran hidup dilingkungan mereka sendiri.
2. Hakim seharusnya menegur dan memberi sanksi kepada Pemprov yang tidak membantu fasos fasum itu menjadi lebih eksis dan bukan menjadi celah memanfaatkan kondisi kelemahan pengurus warga dengan merubah peruntukannya menjadi Puskesmas yang ternyata juga memiliki permasalahan serius dalam proses pembangunannya.
3. Adapun warga yang terpaksa demi kesehatannya tetap berolah raga dilahan lain, semata- mata karena telah menjadi bagian korban kelaliman penguasa dengan memaksakan dibangunnya fisik puskesmas tersebut.
4. Dalam upaya suatu kelompok warga mengajukan Gugatan tentunya karena telah tidak berdaya dan mencari keadilan disana, apalagi warga disana acapkali menjadi bagian dampak konflik sosial politik yang sudah menjadi cerita sejarah selama ini. Jeritan mereka ke PTUN adalah karena mencoba menyisakan keyakinan bahwa keadilan masih ada dan berpihak pada mereka.
5. Kepada Hakim PTUN yang juga telah menyempatkan hadir ke lokasi pasti sangat amat memahami keadaan psikologis warga disana, namun sangat disayangkan keputusannya seakan memberi peluang kepada tergugat untuk menyakiti warga terdampak lebih dalam lagi.

Dalam keseluruhan apa yang menjadi keputusan Hakim PTUN hanya dapat diselamatkan oleh kepekaan hati nurani Gubernur sebagai penguasa yang diketahui memiliki karakter adil dalam memutuskan suatu perkara, sebab bila tidak maka mungkin Warga sudah seharusnya melakukan gugatan “class action” menuntut ganti rugi karena warga harus “eksodus” dari kawasan itu akibat dampak kerugian sosial kehidupan dan beban psikologis yang harus ditanggung oleh mereka atas kehadiran Puskesmas yang notabene bangunan yang merampas sendi-sendi kehidupan lingkungan yang selama ini damai berinteraksi di lapangan dari keluarga-keluarga yang lansia, anak-cucu, remaja dan dewasa serta pengguna lainnya dan tentu saja Gubernur akan dipandang tidak peduli dengan RPTRA Kebon Torong, bertentangan dengan kebijakan yang telah digariskannya sendiri..(**).

**Adian Radiatus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *