Jakarta | BRN – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang senilai Rp 30 miliar milik Kent Lisandi tak kunjung selesai.
Seperti yang sudah kita ketahui, pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian.
Majelis menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat, yakni Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setiawan, dan Maybank Indonesia, untuk mengganti kerugian tersebut.
Kuasa hukum Alm.Kent Lisandi, Benny Wullur mengatakan ;”Dengan dikabulkannya gugatan kami ini di PN. Jakarta Pusat dapat sedikit mengobati rasa duka dari keluarga walaupun kehilangan nyawa itu tidak dapat di gantikan”, ujar Benny pada keterangan pers-nya, senin(24/11)
“Kami meminta kepada Maybank untuk segera mengembalikan uang kline saya Rp 30 Milyar tersebut, karena uang tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak keluarga dan untuk masa depan dari anak-anak dari Alm.KL”, ungkap Benny
Istri Alm Kent, Stefi Grace sambil bercucuran air mata berkata jika dirinya saat ini adalah singel mom dan dia membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan masa depan kedua anaknya (umur 3 tahun dan 1 tahun) dan untuk membayar kepada rekan-rekan alm suami saya ( yang Kemaren joinan mendanai ini Kent untuk bisnis seluler Rp 30 Milyar tersebut).
Ayah Alm.kent, Andy mengatakan sejak kasus penipuan ini terjadi usaha anak mulai kacau dan setelah anak saya meninggal ada sekitar 40 orang karyawan yang bekerja dalam usaha anak saya terpaksa dirumahkan, karena usaha berhenti total.
Kami dari pihak keluarga tidak ada yang bisa meneruskan usaha Alm. Kent karena usia saya sudah langsia dan sudah pensiun berkerja sejak 3 tahun lalu sedangkan cucu saya masih sangat kecil-kecil, ungkap Andy
Pihak keluarga Kent berharap dari OJK , DPR RI Komisi III dan komisi XI juga semua pihak yang terkait bisa membantu untuk menyelesaikan pekara kasus ini sampai tuntas dan keinganan Alm. kent untuk mendapatkan keadilan bisa terwujud.
Untuk diketahui, pihak dari Kent Lisandi sudah mengirimkan surat permintaan Audensi dengan pihak OJK dan DPR RI XI 2025 dari tanggal 31 Oktober 2025, tetapi sampai saat ini pihak Keluarga Kent masih menunggu surat balesan dari OJK dan DPR RI Komisi XI