December 8, 2025

Jakarta, 08 Desember 2025 – Polres Metro Jakarta Timur mengadakan konferensi pers di loby utama Polres Jakarta Timur, Senin, (8/12/2025), terkait kasus kekerasan pada anak, antara lain pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan pengguguran kandungan yang melibatkan ayah tiri dan ibu kandung. Dalam kesempatan itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menyampaikan perkembangan beberapa kasus yang tengah ditangani.

“Pada kesempatan yang baik ini, Saya menghimbau kepada seluruh keluarga di wilayah Jakarta Timur, Saya mengajak dan menghimbau kepada semuanya jika ada kejadian mohon peran sertanya, segera melaporkan kepada hotline kami 110, yang mana itu hotline kami adalah gratis, supaya kami segera memberikan pelayanan cepat dan tepat,”ujar AKP Sri Yatmini Kanit PPA Polres Jakarta Timur, Senin, (08/12/2025).

“Kemudian saya juga menghimbau kepada semua orang tua, anak itu adalah anugerah, sehingga tolong betul jika mengambil keputusan dipikirkan kembali, yang akhirnya anak-anak kita menjadi korban, karena keegoisan orang tua, kemudian tadi saya sampaikan untuk warga khususnya, silakan mengadukan kejadian di lingkungannya di 110 itu teleponnya gratis, tapi dengan syarat tidak membuat laporan hoax atau laporan palsu, sehingga kami akan segera menindaklanjuti, kirim identitas yang lengkap, nomor telepon yang jelas, berikut alamat yang jelas atau sharlook, kami akan segera menindaklanjuti, demikian saya sekali lagi menghimbau, silahkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Jakarta Timur, jika ada kejadian mohon peran sertanya, kerjasamanya, kami akan membantu segera proses, silahkan melaporkan kepada 110,”himbau AKP Sri Yatmini.

Dia mempaparkan kasus terbaru pada 02 November 2025, di mana seorang perempuan inisial SA nekat menggugurkan kandungannya yang sudah usia 8 bulan di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. diduga tersangka SA meminum 50 butir obat penggugur kandungan yang dibeli tersangka secara online, yang menyebabkan bayi yang dikandungnya itu gugur lalu di masukan kedalam Ember bekas Cat.

“Selanjutnya tersangka dalam hal ini kami jerat dengan pasal 80, 77 A dan atau 76 B berikutnya kami kenakan juga dengan Pasal KUHP 346 dan 351 dengan ancaman hukuman 16 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah ibu kandung,”ucap AKP Sri Yatmini.

Selain itu, Polres Jaktim juga mengungkapkan kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiyayaan, korbannya adalah anak usia 6 tahun , dengan pelakunya merupakan ayah tiri dan ibu kandung yang terjadi pada tanggal 25 November 2025, di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

“Kedua tersangka tersebut yang bersangkutan merasa cemburu, karena ada perhatian yang berbeda dari istrinya yang memberikan perhatian lebih kepada anak korban, kemudian dalam hal ini cara pelaku melakukan kekerasan tersebut, yang mana kedua tersangka tersebut melakukan kekerasan dengan cara yang brutal, sehingga mengakibatkan anak tersebut luka cukup luar biasa, dan anak tersebut sudah kami berikan pendampingan dan pemulihan layanan Psikologi, anak korban tersebut sudah kami berikan save house atau rumah aman, kami juga berikan perlindungan sejak laporan tersebut dibuat, anak tersebut sudah dalam perlindungan kami,”tuturnya.

AKP Sri Yatmini juga menyampaikan, Perlu diketahui bersama, bahwasannya saya pada kesempatan yang baik ini, mengucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, tentunya pada ketua RT, yang mana yang bersangkutan peka terhadap kejadian ini, dan yang melaporkan adalah Bapak Ketua RT.

“Untuk tersangka adalah Ibu kandung berinisial OS alias Mama, kemudian dalam hal ini adalah ayah tiri, selanjutnya untuk tersangka ancaman pidananya 10 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pokok, karena pelaku adalah relasi kuasa, dan denda 30 juta,”bebernya.

“Tersangka sudah kami lakukan upaya paksa sejak tanggal 23 November 2025 dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,”terangnya.

Selain itu ada kasus pengeroyokan kepada anak yang melibatkan Ibu Kandung dan Ayah tiri yang terjadi di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dengan korban seorang anak berusia 4 tahun.

Pada Bulan November 2025 hingga pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 telah terjadi kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, yang mana merupakan ibu kandung dan ayah tirinya.

Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan pasal 76 D dan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak dan juga kedua tersangka juga di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, karena salah satu dari pelaku ini adalah ayah tiri.

“Adapun kejadian pada bulan November 2025 sampai tanggal 4 Desember 2025, TKP di wilayah Makassar, Jakarta Timur, Adapun anak korban laki-laki berusia 4 tahun, untuk anak lukanya cukup parah, karena ini adalah peran serta daripada lingkungan dan warga sekitar, sehingga perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan tepat, jadi anak korban ini mengalami luka yang cukup serius, bahkan ada gigi, dua gigi itu lepas, sehingga anak korban saat ini sedang dalam pemulihan kesehatan dan juga anak korban dalam perlindungan kami. dengan lembaga-lembaga pemerhati anak dan anak tersebut saat ini sudah kami berikan pelayanan kesehatan untuk layanan psikologi pemulihan dan anak korban sudah kami tempatkan di rumah aman,”jelas AKP Sri Yatmini Kanit PPA Polres Jakarta Timur.

Modus operandi daripada kedua tersangka tersebut, di mana anak ini bukan anak kandung, sehingga alasan tersangka Ayah tirinya seolah-olah dia cemburu dengan perhatian daripada ibunya yang berlebihan kepada anak tersebut, kemudian cara pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan menggunakan sendok, bahkan juga ada tersangka menggunakan sikat cuci pakaian, sehingga badan sekujur tubuh itu terluka karena dengan sendok dan juga dengan alat bantu sikat cucian.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban inisial TS, kemudian ibu kandungnya inisial NR.

Saat ini salah satu tersangka yang merupakan ibu kandung korban, sedang mengandung muda, tapi perlakuan kepada anak kandungnya sendiri luar biasa.

“Pada kesempatan yang baik ini juga, kami jelaskan bahwasannya pasal yang dilanggar, ancaman hukuman pidananya karena pelaku adalah relasi kuasa ibu kandung dan ayah tiri kemudian ditambah sepertiga dan dengan denda 72 juta,”kata AKP Sri Yatmini.

AKP Sri Yatmini juga memaparkan kasus Ruda Paksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada bulan Oktober hingga tanggal 2 Desember 2025.

Sebelum terjadi ruda paksa, korban sebelumnya dicekokin dengan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri, oleh pelaku inisial ATH yang merupakan residivis kasus Narkoba.

Korban inisial AFM sendiri anak perempuan usia 16 tahun yang sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui Media Sosial (Medsos).

“Karena perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 76 D untuk pasal 81 Undang undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena tersangka adalah residivis maka hukuman tersangka ditambah lagi 1/3 dari hukuman pokok dan denda paling sedikit 5 miliyar,”tegasnya.

Lalu ada kejadian perbuatan cabul terhadap anak inisial KM usia 18 tahun di Kelurahan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, yang dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Tersangka nya sendiri merupakan keluarga dekat korban yaitu ayah tirinya dengan inisial DS.

Kronologinya, tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan cara pelaku memeluk, mencium, menggesek-gesek alat kelaminnya, kepada korban, sehingga Kejadian ini terus berulang, sehingga pada saat kejadian terakhir dipergokin oleh ibu kandungnya, sehingga setelah kejadian itu, akhirnya orang tua korban yaitu ayah kandung daripada korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, khususnya di unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

“Selanjutnya tersangka sendiri sudah kami lakukan upaya paksa sejak tanggal 2 Desember 2025, kemudian perlu kami jelaskan di sini, tersangka adalah ayah tiri inisial DS alias Ayah, kemudian tersangka kami kenakan dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah 2/3 dari ancaman hukuman pokok, karena pelaku adalah relasi korban, dan denda 5 miliar,”ungkap AKP Sri Yatmini.

Dalam konferensi pers ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim AKP Sri Yatmini juga menambahkan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dengan korban inisial SBA usia 8 tahun, sedangkan tersangka sendiri merupakan ayah tiri dari korban inisial AT yang juga seorang residivis.

“Adapun kejadian sejak tahun 2024 hingga 2025, bulan November, Adapun TKP kembali lagi di wilayah Makasar, Jakarta Timur, korban dalam hal ini anak perempuan usia 8 tahun, inisial SBA, Selanjutnya modus operandi tersangka melakukan perbuatannya, Saya ulangi kembali ini pelakunya adalah ayah tiri ada syur kepada anak korban, sehingga anak korban sering dilakukan pencabulan, dengan cara menjilat alat kelamin dan lain sebagainya,”terangnya.

“Tersangka inisial AT, seorang residivis sudah dua kali, kemudian untuk tersangka hukuman 15 tahun, tambah sepertiga relasi kuasa, karena juga dia adalah seorang residivis dan juga denda 5 miliar,”tandas AKP Sri Yatmini Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.

 

(Yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *