December 9, 2025

 

Jakarta, Tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial A (35) yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Jambore, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Senin, (01/12). Dan satu orang rekan pelaku berinisial F alias B masih DPO.

Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 3.120 butir dengan berat 120 gram dan 4 bungkus plastik sabu dengan berat 3,24 gram, lalu turut diamankan juga barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 2 buah tabung warna hitam, timbangan, 1 bungkus plastik, 1 klip plastik, dan 1 unit hendphone.

Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menempelkan barang haram tersebut di tempat tempat yang ditentukan.

“Berawal pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F alias B (DPO) menghubungi tersangka A, bahwa tersangka A untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian tersangka F mengirimkan foto satu bungkus Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dititik lokasi, di kresek, Kranggan, Bekasi.

Kemudian tersangka langsung menuju lokasi untuk mengambil barang tersebut, setelah sampai di rumah tersangka memberikan kabar bahwa BB sudah berhasil diambil, setelah dapat arahan dari tersangka F yang DPO,” tutur Wakasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKP Suminto yang didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Timur Iptu Tiyas Habibi, pada Selasa, (09/12/2025).

“Tanggal 28 November 2025 F (DPO) sekitar pukul 01.00 WIB hari Sabtu, mengirimkan sabu dengan cara menempel sabu dititik lokasi yang berbeda, kemudian sabu yang tersisa bruto 3,24 gram, kemudian di hari berikutnya Minggu, tanggal 30 November 2025 tersangka di telpon kembali oleh F mengambil ekstasi yang beralamat di Pintu Keluar Tol Cikarang, kemudian tersangka menuju TKP untuk mengambil barang tersebut lalu setelah disuruh oleh tersangka F alias B (DPO) sampai di rumah dihitung kembali barang tersebut yang di dalamnya berisi 4 box masing masing berisi barang narkotika jenis ektasi sebanyak 3,120 butir dengan berat 120 gram,” jelas AKP Suminto.

Dia juga mengatakan bahwa tersangka ini dalam aksinya mendapakan upah dari DPO sebanyak Rp.2.100.000 dalam mengedarkan ekstasi dengan sabu mendapatkan upah Rp.2.500.000 dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari.

“Untuk tersangka F alias B masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jakarta Timur,” terangnya.

Tersangka A mengaku baru beberapa bulan terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Dari hasil kalkulasi dalam rupiah barang haram tersebut bernilai 2 Miliar dengan harga 1 butir Rp. 800.000, dan dari hasil pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil menyelamatkan 3.120 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku sendiri kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tim Reserse Narkoba juga terus memburu rekan pelaku inisial F alias B yang sudah berstatus DPO tersebut.

 

(Yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *