December 10, 2025

 

Dalam rangka mendukung transformasi sistem peradilan pidana nasional, Polri menyelenggarakan Sosialisasi Pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Formil Melalui KUHAP Baru.”

Kegiatan strategis ini digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Acara dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto, Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, serta para PJU Mabes Polri lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional, yang tidak hanya membawa perubahan normatif, tetapi juga menuntut kesiapan seluruh jajaran Polri untuk menyesuaikan pola pikir, pola tindak, dan tata kerja sesuai standar hukum yang lebih modern.

Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman komprehensif bagi seluruh anggota Polri agar transformasi hukum dapat berjalan efektif di lapangan.

Pada sesi pemaparan materi, para pakar hukum yang menjadi narasumber yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Fatahillah Akbar, dan Taufik Rachman, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai perubahan fundamental dalam KUHAP baru dan implikasinya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme, konsistensi, serta keseragaman dalam penerapan hukum pidana di seluruh jajaran, guna mewujudkan penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

(Yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *