Jakarta Timur – Jajaran Polsek Cakung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan warga yang masuk melalui call centre terkait keresahan akibat didatangi debt collector di wilayah Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025) malam.
Laporan pengaduan diterima melalui call centre Polsek Cakung pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelapor atas nama Muhtadin melaporkan adanya dugaan penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Rengas Elok III B4 RT 02 RW 015, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Cakung yang dipimpin oleh IPTU Djunardi, S.H., bersama anggota Samapta, Intelkam, dan Reskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Setelah kami cek ke lokasi, pelapor tidak berada di tempat. Petugas kemudian bertemu dengan pihak debt collector yang menjelaskan bahwa mereka menunggu pemilik mobil yang terparkir di lokasi tersebut,” ujar IPTU Djunardi.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat, diketahui bahwa kendaraan tersebut dititipkan oleh pelapor kepada salah seorang warga bernama Yasin. Pihak kepolisian kemudian mengarahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan menunggu kehadiran pelapor, guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun gangguan kamtibmas.
Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui call centre kepolisian. Langkah cepat dan kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya konflik dalam setiap permasalahan yang muncul di lingkungan warga.
(Yuli)