March 16, 2026

​Jakarta Timur, – Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Duren Sawit menjadi tanda tanya besar. Seorang tak terduga pelaku narkotika berinisial AH, yang diamankan dengan barang bukti (BB) fantastis, diduga telah menghirup udara bebas tanpa proses hukum yang transparan.

​AH sebelumnya diringkus Unit Narkoba Polsek Duren Sawit di wilayah Dermaga, Kecamatan Duren Sawit, pada Minggu malam (7/12/2025). Namun, hingga hari ini, Rabu (18/2/2026), kelanjutan kasus tersebut seolah “ditelan bumi”.

 

​Informasi mengejutkan datang dari internal kepolisian sendiri. Pada 11 Desember 2025, seorang anggota Polsek Duren Sawit bernama Afif, yang mengaku sebagai anggota unit di bawah pimpinan Pak Tri, sempat mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada pihak keluarga dan saksi.

​”Sepertinya kasusnya berlanjut bang.. masalahnya BB-nya cukup banyak, 14 gram. Ada alat bong juga, bahkan diindikasi tiba-tiba pelaku juga memproduksi,” ujar Afif saat dikonfirmasi oleh awak media

Secara hukum, kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram merupakan kategori pelanggaran berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik
.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan keluarga kepada Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, SH, M.Si, membahas jalan buntu.

•​9 Desember 2025: Kapolsek berdalih sedang tidak berada di tempat karena giat Rakor Nataru.
• ​15 Januari 2026: Pesan singkat melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir).
• ​Hingga Februari 2026: Saat dihubungi dengan nomor lain, pesan hanya dibaca (centang biru/dua hitam) namun tidak ada respon sedikit pun
.

​Informasi yang diperoleh dari lingkungan kerja AH memperkuat dugaan adanya “mata utama” dalam kasus ini. Pimpinan tempat AH bekerja menyatakan bahwa AH sudah tidak lagi bekerja di sana. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa sesaat setelah dibebaskan, AH langsung dibawa kembali ke kampung halamannya.

​”Jika benar BB-nya 14 gram dan ada alat produksi, bagaimana mungkin seseorang bisa bebas begitu saja dalam menghitung minggu tanpa konferensi? Ini preseden buruk bagi kredibilitas Polri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Duren Sawit belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum AH. Publik kini menunggu jawaban tegas dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya: Ke mana perginya barang bukti 14 gram tersebut, dan mengapa proses hukumnya tiba-tiba raib?. 

 

(Yy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *