October 26, 2024

WAROPEN- PAPUA |BRN – Senin (02/10/2023). Menindaklanjuti mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022, MK menetapkan beberapa syarat limit waktu apabila mantan terpidana yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) nanti dalam perhelatan Pemilu 2024.

Ada 3 (tiga) syarat limitatif. Dalam amar putusan tersebut, syarat ke 2 (dua) menjelaskan jika seorang mantan terpidana harus sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana tersebut selesai menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian mantan terpidana tersebut juga secara terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan napi.

Hal inilah yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai Nasdem untuk Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, Naftali Buinei. Melalui konferensi pers kepada media pada hari Senin (02/10/2023), di Waropen, menjelaskan secara terbuka siapa dirinya yang dahulu sebagai mantan napi.

Acara konferensi pers bertempat di sekretariat Partai NasDem Kabupaten Waropen, bertujuan menyampaikan kepada Publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kasus penggelapan uang atau surat
berharga pada sekretariat DPRD Kabupaten Waropen.

“Saya sebagai Bacaleg melakukan jumpa pers bersama awak media atau wartawan bertujuan menyampaikan kepada publik atau masyarakat Waropen, bahwa saya sebagai mantan narapidana kasus penggelapan uang atau surat berharga pada sekretariat DPRD Kabupaten Waropen, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Papua,” ucapnya Naftali Buinei kepada Media pada saat jumpa pers.

Naftali Buinei divonis Pidana Penjara atau kurungan selama 5 tahun dan subsider 2 bulan tanggal 13 November 2013 di Lapas Serui. “Selama dalam Lapas Serui, saya berkelakuan baik dan melaksanakan tanggung jawab saya sebagai warga negara termaksud subsider atau menyelesaikan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Maka melalui putusan kepala Lembaga pemasyarakatan menyatakanan saya bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober 2017,” jelasnya.

Oleh karena penjelasan tersebut, maka Naftali Buinei yang telah bebas bersyarat tahun 2017, maka sudah melewati lebih dari 5 tahun terhitung bulan Oktober 2023. Dengan penjelasan tersebur, maka Naftali Buinei bisa mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024 nantinya. (LI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *