October 26, 2024

BRN | JAKARYA – Sejumlah massa dari AKSI PENEGAK KONSTITUSI menggelar aksi demonstrasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia pencapresan, agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menginterprestasikan dan menganulir putusan tersebut, di depan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Senin 6/11/23.

Dr. Dirk Beni Lumenta SH MH sebagai Ketua Koordinator Lapangan kepada awak media mengatakan, Acara ini terselenggara karena ketidakpuasan masyarakat terutama para kaum millenial yang mendengar bahwa putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dari Anwar Usman itu akan dianulir itu sebabnya mereka dengan kesadaran sendiri melakukan unjuk rasa agar putusan itu tetap eksis. Tetap tidak boleh di utak-atik karena itu sudah final dan mengikat. Dan juga seandainya produk putusan dari pengadilan MK itu mau dianulir berarti putusan yang dulu yang dibuat oleh Akil Mochtar itu bisa dong ditarik lagi yang sudah menjadi Ketua-Ketua, Jadi Gubernur, Kepala Daerah dan lain-lain,” ungkap Beni.

Lebih lanjut Beni Lumenta menjelaskan, Itu sebabnya kita harus berlaku adil, karena putusan MK itu sudah Final dan Mengikat tidak ada bisa lagi di utak-atik dan itu sesuai undang-undang,” jelas Beni.

Jika putusan itu dianulir kita akan turun unjuk rasa lebih banyak lagi. Akan turun semua anak-anak muda, yang terutama para millenial,” ujar Beni.

Harapannya supaya putusan yang sudah dibuat dan keluar itu, tidak bisa dan jangan lagi di utak-atik oleh dengan rumusan-rumusan hukum atau apapun semua itu adalah rekayasa, karena ada pengaruh-pengaruh kekuasaan yang akan menganulir yang akan ada perebutan kekuasaan dimasa depan,” pungkas Beni Lumenta SH MH penuh semangat.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *