October 26, 2024

BRN | JAKARTA – Pemilihan Umum (PEMILU) adalah sebuah kegiatan Proses Demokratis untuk Wakil Rakyat atau Pejabat Pemerintahan secara langsung oleh Warga Negara suatu Negara. merupakan sebuah Mekanisme penting dalam Sistem Demokratis Pemilu Modern, yang memungkinkan Rakyat ikut berpartisipasi dalam menentukan Pemimpin dan Kebijakan Negara.

Sementara Pemilihan Umum Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2017, Tentang PEMILU, adalah sebuah Pesta Hajatan Proses Demokratis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau Pertunjukan Kedaulatan Rakyat yang diadakan setiap 5 (Lima) Tahun sekali dengan tujuan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).

Gelaran PEMILU bertujuan untuk menciptakan Sistem Pemerintahan yang berdasarkan Kehendak Rakyat, menjaga Prinsip Demokrasi dan terus mendorong seluruh Warga Negara ikut berpartisipasi dalam Politik, agar dapat memastikan, bahwa Pemimpin dan Pejabat Wakil Rakyat yang terpilih benar-benar mewakili Kepentingan dan Aspirasi Masyarakat secara luas. Karena PEMILU yang Adil, Bebas dan Transparan sangat penting dalam menjaga Integritas Demokrasu suatu Negara.

Negara yang bersifat Demokratis adalah sebuah Negara yang memiliki Sistem Pemerintahan yang mengusung Prinsip-Prinsip Demokrasi dan mengutamakan serta berpihak kepada Rakyat. Maka Pemerintahan Demokratis adalah Kekuasaan yang berasal dari Rakyat, dijalankan oleh Rakyat dan untuk Kesejahteraan Rakyat secara keseluruhan. Dan Prinsip Pemerintahannya juga dari, oleh dan untuk Rakyat.

Namun Pemilu Indonesia masih diwarnai Praktik Jual Beli Suara. Dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan menggunakan segala cara agar bisa mendulang suara, akhirnya jurus “Politik Uang menjadi Jalan Utama”. Politik Uang sudah berlangsung cukup lama, namun sangat sulit diberantas, karena “Pemilik Suara dan Politisi” samasama memiliki kepentingan. Oleh karena itu, Kualitas Demokrasi dinilai semakin buruk.

“Poltik Uang” hingga tetap menjadi Ancaman dalam Penyelenggaraan Pemilu agar bisa menghasilkan Pemilu yang Jujur dan Adil.

Partai Perilaku Politik dan Politisi yang baru datang menjelang Pemilu berlangsung menjadikan Masyarakat sebagai Konstituen kini bersifat Pragnatis. Apalagi Program Aspirasi Masyarakat yang menjanjikan pada saat kampanye tidak pernah ada Realisasinya kecuali hanya Janji.

Meski Politik Uang masih marak, namun terlihat tidak efektif, karena Masyarakat sebagai Pemilih kini semakin Cerdas. Akan tetapi para Caleg tidak menyerah, dan tidak bertanggung jawab, untuk memuluskan jalannya, Mereka menggunakan “Makelar Suara atau Tim Sukses” yang bertugas mempengaruhi Warga Masyarakat di Daerah Pemilihannya (DAPIL) agar memilih Dirinya untuk duduk di Gedung Dewan sebagai Wakilnya.

Dan untuk mencegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah merilis kampanye “Hajar Serangan Fajar”, ​​yaitu seruan kepada seluruh Masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari Godaan Politik Uang dalam Perhelatan Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu 2024 Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSI, di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2023 lalu, menerangkan, bahwa Pesta Demokrasi merupakan Hajatan milik Rakyat. Dan melalui Pemilu, Rakyatlah yang akan memilih dan menentukan nasibnya untuk 5 (Lima) Tahun ke depan.Pemimpin yang terpilih merupakan Representasi dan Harapan Rakyat untuk sebuah Perubahan, Keadilan dan Kesejahteraan bagi segenap Anak Bangsa.

Menurut Ketua KPK, Partai Politik (Parpol) sebagai Pemegang Suara Rakyat yang mengantarkan Kadernya duduk di Jabatan Publik, baik Eksekutif atau Legislatif, dengan Tugas dan Wewenangnya untuk membuat Kebijakan atau Uangng-Undang (UU) yang berkaitan dengan Kepentingan Rakyat. Ketua KPK juga mengajak untuk tidak memperjualbelikan Suara Rakyat pada Pemilu 2024.

“Hajar Serangan Fajar” merupakan Hasil Kajian KPK terkait Potensi Korupsi pada gelaran Pemilu. Dan menurut Hasil Kajian KPK 7296 Pemilih menerima Politik Uang. Setelah dibedah, 824 Penerimanya adalah Perempuan dengan rentang usia di atas 35 Tahun. Perempuan menerima Politik Uang tersebut, karena Faktor Ekonomi, Tekanan dari Pihak lain, Permisif terhadap Sanksi dan tidak tahu tentang Politik Uang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan, “Kampanye Hajar Serangan Fajar” adalah langkah Antisipatif pada Kejahatan Pemilu. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, berharap “Kampanye Hajar Serangan Fajar” menjadi Perjuangan bersama menegakkan Demokrasi di Indonesia, sedangkan Menkominfo memberikan dukungan penuh dengan menggunakan seluruh Kanal yang dimiliki untuk ikut serta mengkampanyekan “Hajar Serangan Fajar”, ​​​​agar Pemilu Jujur, Adil dan Bersih bisa Terwujud.  *Afent Salatiga ( Sekjend Nasional Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia ) sekaligus Aktivis Pejuang Rakyat*

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit M.Si

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *