October 26, 2024

BRN | Jakarta – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Korban Asuransi WanaArtha Lie dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,selasa(19/12/2023).

Kami Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) , selalu mengikuti jalannya persidangan yang sudah cukup lama hampir 4 tahun lamanya .

Sejak gagal bayarnya asuransi WanaArtha life dari awal tahun 2020 sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan dari korban harta sampai korban nyawa .

Beberapa awak media telah mewawancarai Harry Amiruddin sebagai ketua Yayasan FORKAM , dalam pernyataannya Harry mengatakan : “Sidang korban nasabah Asuransi WanaArtha Life yang sudah hampir 4 tahun belum ada penyelesaiannya , kami sangat prihatin dan kecewa kepada pemerintah dan Khususnya kepada Kementrian Keuangan , Otoritas Jasa Keuanga(OJK) , Kejaksaan RI dan asuransi WanaArtha life”,ujar Harry yang ditemui awak media di UGD RS.Husada, Jakarta.

Pada sidang hari ini Selasa 19 Desember 2023 belum ada titik terang juga , menurut hakim ketua , sidang ditunda tanggal 9 Januari 2024 .

Selesai persidangan terjadi kegaduhan diruang sidang sampai diluar sidang , karena para korban ingin menanya perwakilan tergugat dari PT WanaArtha Life (WAL) yang kehadirannya di wakili oleh Team Likuidasi (TL) PT WAL : ‘Apakah kehadiran di persidangan ini mendapat kuasa dari PT WAL ?’

Tapi tergugat PT WAL tidak mau kasih jawaban yang jelas dan hanya berkata nanti tunggu sidang tanggal 9 Januari 2024 ,Bukan hanya tidak menjawab saja , tapi TL PT WAL berkata-kata yang tidak baik dan mengcoba pergi keluar ruang sidang tanpa penjelasan hingga pihak korban nasaban Asuransi WanaArtha menjadi emosi.

Sehingga terjadi dorong- dorong didalam ruang sidang , selanjutnya pihak keamanan menyuruh keluar kalau ribut .

Diluar ruang sidang sampai halaman gedung PN.Jakarta Pusat masih terjadi perdebatan , bahkan almarhum Deddy Agustono Djaya terlihat mau menghampir salah satu pihak TL PT WAL di depan ruang sidang Kusuma atmadja 3 dan tempat parkir motor PN untuk menanyakan terkait surat Tugas PT WAL dan orang TL tersebut berbohong dengan mengatakan surat tugas di kawan yang satu dan saat Almarhum mau mengejar tetapi tiba-tiba terlihat jatuh terduduk dalam keadaan kejang-kejang dan sempat terucap :”Yesus, Tuhanku Tolong Aku”, kemudian tidak sadarkan diri setelah itu.

Setelah melihat Almarhum tidak sadarkan diri orang TL keluarkan surat tugas itu yang ternyata ada di tas petugas TL tersebut bukan ada ditangan teman yg mau di kejar Almarhum

Menurut salah satu rekan media dan beberapa nasabah sempat mengotong Almarhum naik taksi dari gedung PN. Jakarta Pusat sudah dalam keadaan tidak sadar dan tubuhnya sudah dinggin dan terlihat sudah biru

Ketika sampai di UGD RS.Husada dokter sudah menyatakan jika Almarhum Deddy Agustono Djaya (47 Tahun) sudah meninggal dunia.

Dengan kejadian seperti ini kami Yayasan FORKAM minta kepada Presiden Jokowi , agar cepat bisa menyelesaikan masalah nasabah korban Wana Artha . Mohon hukum ditegakan di Republik Indonesia ini, kata Harry

Kasihan puluhan ribu nasabah Asuransi WanaArtha Life sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya .

“Mereka para nasabah mengalami kerugian hingga Rp 15,9 triliyun ,untuk itu kembalikan hak nasabah , jangan sakiti hati rakyat dan sekali saya Ketua FORKAM Harry minta pada Presiden Jokowi , agar Kementrian Keuangan bayar uang nasabah Asuransi WanaArtha Life dengan dana talangan “, Tegas Harry.   *(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *