#Ganjar: NoUtangNoUsang
#Anies: UtangTakTepat
#Prabowo: FlyingHoursDeterring
Oleh: Togap Marpaung
BRN | Jakarta – Mantan insan pengawas nuklir sekaligus whistleblower yang pernah mendapat pelatihan terkait keamanan sumber radioaktif/nuklir dari ancaman terorisme hingga menjadi pelatih keamanan setelah mengikuti Training of Trainer yang diselenggarakan US-DOE Amerika dan ANSTO-Australia tertarik untuk memberikan observasi. Juga pengalaman sebagai koordinator penyusunan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait pesawat sinar-X bekas (bekas) yang.terminologi Kementerian Perdagangan adalah barang modal bukan baru.
Tema debat calon presiden ketiga (capres): 1. Pertahanan; 2.Keamanan; 3. Hubungan
Internasional dan 4. Geopolitik.
Tema 1 dan 2 paling seru dalam memasukkan ke-3 capres yang menjadi semakin seru dan panas ketika pasangan calon (paslon) capres 1 Anies Baswedan (AB) dan paslon capres 3 Ganjar Pranowo (GP) mengungkit pengadaan barang berupa pembelian pesawat bekas. Pesawat bekas tersebut merupakan program di Kementerian Pertahanan yang dipimpin paslon capres 2 Prabowo Subianto (PS).
Menurut AB, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), yakni pesawat bekas tidak tepat dan GP pun menjelaskan sama. Mereka mengkritik tajam karena ditengarai menggunakan pinjaman sebagai utang luar negeri. Mutu pesawatnya pun curiga karena bekas dan usia sudah cukup tua sehingga GP menyampaikan anekdot: No Utang No Usang yang menjadikan PS tampak semakin mengerutkan kening. PS mencoba tenang, membela diri dan memberi tanggapan dengan menyampaikan 2 argumen teknis dan taktis, yaitu: jam terbang dan deterring. Tidak ada tanggapan lebih lanjut secara spesifik terhadap 2 hal tersebut dari paslon AB dan GP.
Yang rame dan terkesan ruwet adalah ajakan PS terhadap masing-masing masimg baik AB maupun GP supaya dibahas secara tersendiri di tempat lain mengingat waktu tidak cukup untuk menjelaskan. Namun, secara tegas AB dan GP menolak karena tidak tepat karena ajang memuat capres.
Perdebatan bisa menjadi lebih menarik dan mencerdaskan bagi publik secara umum, khususnya bagi penyelenggara negara misalnya AB atau GP secara sendiri atau kolaborasi menanyakan apa yang dimaksud dengan jam terbang terkait dengan pesawat bekas dan pencegahan terkait dengan ancaman keamanan. Penulis maklum karena AB dan GP kurang pembekalan dalam hal teknis juga PS tak percaya diri menjelaskan lebih rinci kuatir malah keplintir.
Berdasarkan pemahaman penulis, memberikan wawasan terhadap 2 hal tersebut.
Pertama: Jam Terbang
Bahwa jam terbang yang dimaksud adalah terkait spesifikasi teknis dari kehandalan (kinerja) atau mutu (kualitas) pesawat tempur bekas. Tidak ada kesangsian sehingga mau membeli. Tetapi tidak ada jaminan bahwa secara teknis tidak ada masalah dan harga pesawat bekas juga dianggap wajar, tidak ada permainan anggaran yang mengarahkan ke kemahalan harga (mark up).
Setiap barang bekas khususnya yang bernilai sangat tinggi, tentu saja ada klasifikasi mutunya, tidak bisa secara sembarangan. Misalnya, alat kesehatan berupa pesawat sinar-X CT-Scan saja yang menggunakan teknologi canggih dengan harga yang tinggi pula, ada pengelompokannya. Apalagi jika dibandingkan dengan pesawat tempur yang komponen utama dan peralatan penunjangnya jauh lebih mensyaratkan persyaratan keselamatan dan keamanan yang harus memenuhi standar internasional (ISO). Hanya dari nilai harga saja sudah sangat tidak sebanding. Nah, pesawat sinar-X CT-Scan bekas, bukan baru (bekas) disyaratkan sebagai berikut: 1. refurbished; 2. rekondisi atau perbaikan; 3. bekas (tanpa tindakan); dan 4. diproduksi ulang.
Hanya pesawat sinar-X CT-Scan refurbished yang dapat melayani secara internasional karena memenuhi persyaratan teknis. Kualitas, kinerja dan standar keselamatan relatif sama dengan yang baru. Sebab pihak pabrikan harus menerapkan sistem yang ketat sesuai ketentuan “Good Refurbishment Practice-(GRP)”. Ada jaminan purna jual (after sales service) dengan ketersediaan komponen asli (original spare.parts) sehingga menghasilkan peralatan radiologi yang handal dan ekonomis.
Komponen utama pesawat sinar-X CT-Scan adalah tabung (tabung sinar X) harus diganti menjadi baru. Dalam kegiatan refurbishment harus memperhatikan bebrapa kriteria; tujuan penggunaan dan spesifikasi produk, standar peralatan radiologi pada saat pertama kali digunakan dan umur pakai untuk kemapuan pelayanan.
Pesawat sinar-X refurbished harus mendapatkan stiker dan sertifikat dari pihak pabrikan yang melakukan GRP dapat diimpor oleh pihak pelaku bisnis (importir) di Indonesia untuk buatan SIEMENS dengan slogan “PROVEN EXCELLENT”. Buatan GENERAL ELECTRIC (GE) dengan slogan “GOLD SEAL”. Sedangkan pabrikan PHILIPS dengan slogan “DIAMOND SELECT”. Slogan berupa poster harus ditempelkan pada pesawat sinar-X refurbished.
Ada 3 asosiasi internasional yang terlibat untuk menjamin mutu pesawat sinar-X refurbished, yaitu: 1. GOCIR: European Coordinate Committeeof the Radiological, Electromedical and Health Care IT Industry adalah asosiasi di Uni Eropa; 2. JIRA: Asosiasi Industri Sistem Radiologi Jepang adalah asosiasi di Jepang; dan 3. MITA: Medical Imaging & Technology Alliance adalah asosiasi di Amerika Serikat.
Pesawat sinar-X selain refurbished, yaitu rekondisi atau perbaikan, barang bekas dan
remanufaktur tidak dapat diimpor. Begitulah ketentuan yang diusulkan BAPETEN kepada Kementerian Perdagangan untuk menjadi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Barang Modal Bukan Baru yang dapat diubah setiap tahun jika ada usulan dari instansi teknis Kedua: Deterring
Bahwa deterring yang dimaksud adalah terkait dengan tema keamanan. Dalam hal ini, pencegahan secara sederhana adalah tahap lanjutan dari langkah tindakan sistem keamanan terhadap suatu ancaman (ancaman) yang mencakup: 1. mendeteksi; 2.menghalangi; dan 3. respon tepat waktu.
Salah satu tujuan penggunaan pesawat tempur adalah untuk mencegah ancaman keamanan negara yang berasal dari udara. Nah, kalau tujuan utamanya hanya untuk mencegah ancaman, cukuplah dilakukan dengan memanfaatkan pesawat bekas untuk mengusir pesawat tempur asing yang mengganggu setelah dipastikan sesuai hasil pendeteksian.
Tema no1. Pertahanan; dan 2.Keamanan yang menjadi sangat antusias untuk dibahas yang melibatkan 3 capres: 1. AB, 2. PS; dan 3. GP dengan objek lingkungan alam bekas. Menurut penulis, silahkan pesawat bekas diadakan oleh Kementerian Pertahanan untuk memenuhi kebutuhan peralatan keamanan sesuai dengan tingkat ancaman dan kemampuan keuangan negara.
Indonesia tidak menghadapi perang sehingga tidak relevan dengan alasan kejadian di Gaza, terlalu menakutkan Ancaman semakin meningkat maka sistem keamanan mencakup peralatan keamanan dan kemampuan personel ditingkatkan serta SOP dibuat efektif.
Patuhi persyaratan teknis kelaikan pesawat tempur sesuai standar internasional, sebagai pembanding adalah pesawat sinar-X CT. Scan bekas yang kategori refurbished dan tidak boleh ada korupsi.