BRN | Pontianak – TNI AL – Lantamal XII. TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap Kapal Mantap 07 / TK. Sinar Harapan diduga melakukan pelanggaran dengan muatan CPO sebanyak 219 ton di Perairan Teluk Air Hitam selatan Kendawangan Kalimantan Barat. Rabu 10 Januari 2024.
– Penangkapan ini bermula pada pukul 20.45 Wib ketika KRI Siribua-859 berlayar di perairan Teluk Air Hitam diketahui ada kontak 2 kapal yang sedang tender, karena mencurigakan maka diadakan pemeriksaan dan penggeledahan yang diketahui kapal tersebut adalah TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan menghasilkan CPO 219 ton yang sedang melakukan ship to ship dengan TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015.
– Setelah diperiksa oleh tim pemeriksa KRI Siribua-859 kedua tersebut diketahui untuk TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015 dokumen kapal dan personel lengkap tidak ditemukan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan ditemukan dugaan pelanggaran.
– “Kapal TB. Mantap 07/TK. Sinar diamankan diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah seperti alat navigasi dan radar, radio kapal, alat keselamatan liferaft, jangkar, apar kadaluarsa, tanda selar, tanda pendaftaran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, dokumen manifest muatan juga tidak ada” ujar Komandan KRI Siribua-859 Walikota Laut (P) Remon Pinem.
– Selain itu Dansatrol Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (P) Abdul Rajab juga menyampaikan bahwa pada saat KRI Siribua-859 melaksanakan pemeriksaan terhadap TK. Sinar Harapan telah melakukan Bongkar CPO ke TK. Mandiri 2015 kurang lebih 1 jam sehingga ada pengurangan jumlah muatan CPO dalam TK. Sinar Harapan.
– Selanjutnya kapal dan tersangka atas nama Muhammad Gozali Rahman Nakhoda TB. Mantap 07/ TK. Sinar Harapan berbendera Indonesia ini akan dibawa ke Dermaga Kendawangan Lanal Ketapang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Dispen Lantamal XII/LI)