November 22, 2024

JAKARTA | BRN – Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA angkatan XXII Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Ubhara Jaya kembali diadakan. Sabtu (20/01/2024), pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.

Kelas PKPA menghadirkan narasumber adalah Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo menjelaskan dalam pembukaan materinya bahwa MK mempunyai kewenangan, antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutuskan memberi wewenang pada lembaga konstitusional negara, memutuskan membubarkan partai politik dan memutuskan melanggar hasil pemilu.

Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-undang terdiri dari dua hal, antara lain:
1. Pengujian Formil atau/
2. Pengujian Materiil.

Pemberian Kuasa dalam Beracara di MK dapat dilakukan oleh beberapa pihak:
1. Pemohon, pemberi keterangan untuk perkara selain PUU dapat disinggung oleh Kuasa Hukum, sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2021).
2. Pemberi Kuasa dapat diajukan kepada pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan.
3. Kuasa hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi tidak harus Advokat.
4. Selain dapat menunjuk kuasa hukum, Pemohon atau Tergolong dapat didampingi oleh pendamping dengan memberikan Surat Keterangan khusus untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi dalam konferensi.

Sistematika Format Permohonan dalam Pengujian Undang-undang dimuat dalam Pasal 10 PMK 2/2021. Untuk Syarat “Anggapan” Adanya kerugian Konstitusi diatur dalam Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 Tahun 2021, dimana adanya hak atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

Dalam UU MK, istilah yang digunakan adalah “permohonan”, bukan “gugatan”. Karena pada hakikatnya hanya terdapat satu Pihak sebagai Pemohon (Relawan).

Kelas PKPA Angkatan XXII yang mengikuti kelas Materi Hukum Acara MK.

Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU Legislatif dan Capres-cawapres), dalam Pemilihan Umum, objek PHPU adalah perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU.

Di akhir materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH., mengatakan nantinya Advokat juga bisa bersinergi dengan para penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lain di NKRI. “Mari kita saling menjaga dan bersinergi dalam menegakkan hukum di Indonesia,” himbaunya kepada para peserta PKPA Angkatan XXII.(JN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *