November 22, 2024

JAKARTA | BRN – Rabu sore (10/07/2024). Sidang lanjutan sengketa tanah di daerah Komplek Green Garden Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, antara Keluarga almarhum Amih Widjaja yang diwakili Lily Widjaja dengan Yayasan Metta Karunia Maitreya memasuki babak pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan sidang tersebut, Hakim PN Jakarta Barat akhirnya memutuskan memenangkan gugatan dari Yayasan Metta Karuna Maitreya terhadap keluarga almarhum Amih Widjaja.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum keluarga almarhum Amih Widjaja, dalam hal ini diwakilkan oleh anaknya, Lily Widjaja, mewakili suara klien nya mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil dan sangat menciderai keadilan.

“Majelis Hakim PN Jakarta Barat memberikan kemenangan buat pihak yang jelas sudah melakukan praktik mafia tanah dan ijin untuk beribadah nya belum jelas asal usulnya dari pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian agama RI. Bagaimana bisa pihak yang jelas-jelas melanggar hukum negara, justru dimenangkan oleh putusan majelis hakim PN Jakarta Barat hari ini, ” jelas Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media.

Kemudian Kamaruddin menambahkan,”Majelis hakim dalam putusannya yang memberatkan ibu Lily sebagai ahli waris yang menerima hukuman 1 tahun 2 bulan, yang seharusnya hukuman itu jatuh pada pengurus yayasan Metta Karuna Maitreya. Dalam hal ini ibu Lily sebagai korban dari keputusan hakim yang kurang adil dan bijaksana. Justru yang diduga keempat oknum pengurus yayasan Metta Karuna Maitryea, yaitu masing-masing Liem Heng Ming, Eva Tjok Kandau,Tjong Serry,Teh Ronny, justru yang ingin menguasai dan mengambil seluruh harta dari keluarga ibu Amih Widjaya, ” jelasnya.

Lily Widjaja sangat kecewa kepada keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Dirinya mengajukan naik banding atas perkara ini. “Saya sebagai warga negara Indonesia, yang taat hukum dan sudah secara prosedural mengurus kepemilikan tanah atas nama ibu saya, malah keputusan pengadilan memutarbalikkan keadilan. Malah membela para oknum yang sudah merampas hak kami sebagai ahli waris pemilik sah rumah atas nama ibu kami, Amih Widjaja, ” ujar Lily ungkapkan kekecewaan nya atas putusan Majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Dimana keadilan bisa ditegakkan, kalau kasus seperti saya malah mafia tanahnya yang jelas-jelas salah dimenangkan. Bagaimana rakyat bisa percaya Pengadilan seperti ini?,” ujarnya.

Sidang Kasus sengketa tanah di Green Garden, Jakarta Barat ini akan dilanjutkan banding. (JN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *